1. Menurut Serlika Aprita dan Rio Adhitya (2020)
Menurut Serlika Aprita dan Rio Adhitya dalam Buku Hukum Perdagangan Internasional (2020), M. Rafiqul Islam mengatakan jika perdagangan internasional memiliki hubungan erat dengan keuangan.
2. Menurut Wahono Diphayana (2018)
“Perdagangan internasional adalah transaksi bisnis antara pihak-pihak dari lebih satu negara. Contoh transaksi bisnis itu adalah ekspor-impor produk, pembelian bahan baku dari luar negeri, hingga investasi di negara lain”.
3. Menurut Huala Adolf
“Perdagangan internasional atau international trade adalah aktivitas tukar menukar atau jual beli antar negara sebagai upaya mendapatkan manfaat atau keuntungan”.
4. Menurut Lestari dan Setiawan
“Perdagangan internasional merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan penduduk dalam suatu negara dengan negara lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama”.
5. Menurut Basri dan Munandar
“Perdagangan internasional merupakan perdagangan yang terjadi karena negara memiliki sumber daya yang berbeda, dank arena adanya aktivitas produksi barang dalam jumlah besar”.
6. Menurut Halwani (2002)
Perdagangan Internasional adalah pertukaran dalam arti perdagangan tenaga kerja dengan barang dan jasa lainnya, yang selanjutnya diikuti dengan perdagangan barang dan jasa sekarang (saat terjadinya transaksi) dengan kompensasi barang dan jasa di kemudian hari. Akhirnya berkembang hingga pertukaran antar negara atau internasional dengan aset-aset yang mengandung risiko seperti saham, valuta asing dan obligasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak bahkan semua negara yang terkait didalamnya sehingga memungkinkan setiap negara melakukan diversifikasi atau penganekaragaman kegiatan perdagangan yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.