Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan

12 Definisi Kredit Menurut Para Ahli, Jenis & Unsur Lengkap (2026)

Kredit adalah salah satu instrumen keuangan paling vital dalam roda perekonomian modern. Mulai dari individu yang mengajukan KPR rumah, pelaku UMKM yang butuh modal kerja, hingga perusahaan besar yang membiayai ekspansi — semuanya memanfaatkan fasilitas kredit. Lalu, apa sebenarnya pengertian kredit menurut para ahli, undang-undang, dan otoritas keuangan?

Artikel ini menyajikan kumpulan lengkap definisi kredit menurut para ahli, sumber resmi seperti Undang-Undang Perbankan, OJK, dan Bank Indonesia, hingga pakar manajemen perbankan. Pembahasan dilengkapi dengan unsur-unsur kredit, jenis, prinsip penilaian 5C, fungsi, dan tujuan kredit dalam ekonomi.

Pengertian Kredit Secara Umum

Kata "kredit" berasal dari bahasa Latin credere yang berarti "percaya". Maka secara etimologi, kredit adalah pemberian fasilitas pinjaman atas dasar kepercayaan bahwa peminjam akan mengembalikan sesuai kesepakatan. Kepercayaan inilah yang menjadi inti dari aktivitas kredit.

Secara praktis, kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari pihak pemberi (kreditur) kepada pihak penerima (debitur) dengan janji untuk membayar kembali pada waktu yang telah disepakati, biasanya disertai imbalan berupa bunga atau bagi hasil. Dalam dunia perbankan modern, kredit menjadi sumber pendapatan utama lembaga keuangan.

12 Definisi Kredit Menurut Para Ahli dan Sumber Hukum

1. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Pasal 1 angka 11 UU Perbankan mendefinisikan kredit sebagai "penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."

2. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK mendefinisikan kredit sebagai pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada nasabah dengan kewajiban pelunasan dalam jangka waktu tertentu. OJK menekankan aspek pengaturan dan perlindungan konsumen dalam aktivitas kredit.

3. Menurut Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan, berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau bagi hasil.

4. Menurut Drs. Malayu S.P. Hasibuan (2008)

Pakar manajemen perbankan Malayu S.P. Hasibuan dalam Dasar-dasar Perbankan menyatakan kredit adalah semua jenis pinjaman uang atau barang yang wajib dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam. Ia menekankan dua elemen pokok: pinjaman dan kewajiban pelunasan dengan bunga.

5. Menurut Dr. Kasmir, S.E., M.M.

Kasmir dalam Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya mendefinisikan kredit sebagai kepercayaan, sehingga dasar pemberian kredit adalah kepercayaan kreditur bahwa debitur akan mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan. Tanpa kepercayaan, kredit tidak akan terjadi.

6. Menurut Thomas Suyatno (2007)

Thomas Suyatno dalam Dasar-dasar Perkreditan menjelaskan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya. Suyatno menambahkan dimensi prosedural dalam aktivitas kredit.

7. Menurut Mulyono

Teguh Pudjo Mulyono mendefinisikan kredit sebagai kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan/ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.

8. Menurut Astiko

Astiko dalam Manajemen Perkreditan menyatakan kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan pinjaman dengan suatu janji pembayaran akan dilakukan ditangguhkan pada jangka waktu yang disepakati.

9. Menurut Veithzal Rivai (2007)

Pakar perbankan Veithzal Rivai dalam Bank and Financial Institution Management mendefinisikan kredit sebagai penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditor) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur) dengan janji membayar pada tanggal yang disepakati.

10. Menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan

Muchdarsyah Sinungan dalam Dasar-Dasar dan Teknik Manajemen Kredit menjelaskan kredit sebagai pemindahan hak atas suatu nilai uang atau barang dari pemilik kepada debitur dengan kewajiban dibayar kembali kemudian sesuai perjanjian.

11. Menurut Anwari

Anwari mendefinisikan kredit sebagai suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu yang akan datang disertai dengan suatu kontra-prestasi (balas jasa) berupa bunga.

12. Menurut Dahlan Siamat

Dahlan Siamat dalam Manajemen Lembaga Keuangan menyebut kredit sebagai pinjaman yang merupakan pemberian dari kreditur kepada debitur dengan jaminan tertentu untuk dikembalikan beserta bunganya pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Unsur-Unsur Kredit

Berdasarkan berbagai definisi di atas, kredit memiliki unsur-unsur pokok berikut:

  • Kepercayaan — keyakinan bahwa pinjaman akan dikembalikan sesuai kesepakatan.
  • Kesepakatan — perjanjian tertulis antara kreditur dan debitur tentang hak dan kewajiban.
  • Jangka Waktu — masa pengembalian, mulai dari kredit jangka pendek (<1 tahun) sampai panjang (>3 tahun).
  • Risiko — kemungkinan terjadinya gagal bayar yang harus diantisipasi.
  • Balas Jasa (Bunga/Bagi Hasil) — kompensasi yang diterima kreditur atas penggunaan uangnya.

Prinsip 5C dalam Penilaian Kredit

Setiap pengajuan kredit dianalisis berdasarkan prinsip 5C yang menjadi standar evaluasi perbankan dunia:

  1. Character (Karakter) — kepribadian dan integritas calon debitur, dilihat dari riwayat kredit dan reputasi.
  2. Capacity (Kapasitas) — kemampuan finansial untuk melunasi kredit, dianalisis dari arus kas dan pendapatan.
  3. Capital (Modal) — besar modal sendiri yang dimiliki debitur, semakin besar semakin baik.
  4. Collateral (Jaminan) — agunan yang diserahkan sebagai pengaman kredit.
  5. Condition (Kondisi) — kondisi ekonomi makro dan industri yang dapat memengaruhi usaha debitur.

Beberapa bank menambah dua prinsip lagi menjadi 7P: Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection.

Jenis-Jenis Kredit

Kredit dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria:

1. Berdasarkan Tujuan Penggunaan

  • Kredit Konsumtif — untuk kebutuhan konsumsi pribadi (KPR, KKB, kartu kredit).
  • Kredit Modal Kerja — untuk membiayai operasional bisnis sehari-hari.
  • Kredit Investasi — untuk pengadaan aset produktif jangka panjang.

2. Berdasarkan Jangka Waktu

  • Kredit Jangka Pendek — kurang dari 1 tahun.
  • Kredit Jangka Menengah — antara 1-3 tahun.
  • Kredit Jangka Panjang — lebih dari 3 tahun.

3. Berdasarkan Jaminan

  • Kredit dengan Jaminan — disertai agunan (tanah, kendaraan, deposito).
  • Kredit Tanpa Jaminan (KTA) — berdasarkan reputasi dan kemampuan bayar.

4. Berdasarkan Sektor Usaha

  • Kredit pertanian, industri, perdagangan, jasa, properti, transportasi, dll.

Fungsi dan Tujuan Kredit

Kredit memiliki banyak fungsi dalam ekonomi:

  • Meningkatkan daya guna uang — uang yang menganggur di tabungan dapat disalurkan ke sektor produktif.
  • Meningkatkan peredaran uang — mempercepat perputaran ekonomi.
  • Mendorong gairah usaha — pelaku UMKM mendapat akses modal untuk berkembang. Lihat definisi UMKM menurut para ahli.
  • Stabilisasi ekonomi — pengendalian likuiditas oleh otoritas moneter.
  • Pemerataan pendapatan — kredit memungkinkan masyarakat mengakses aset yang sebelumnya tidak terjangkau.
  • Sumber pendapatan bank — bunga kredit adalah pendapatan utama bank.
  • Sarana hubungan internasional — kredit ekspor-impor mempermudah perdagangan global.

Risiko Kredit

Setiap kredit memiliki risiko, baik bagi kreditur maupun debitur:

  • Risiko Gagal Bayar (Default Risk) — debitur tidak mampu melunasi.
  • Risiko Tingkat Bunga — fluktuasi suku bunga dapat memengaruhi cicilan.
  • Risiko Likuiditas — bank kekurangan dana karena banyak kredit macet.
  • Risiko Inflasi — nilai pengembalian terkikis. Lihat definisi inflasi menurut para ahli.
  • Risiko Hukum — sengketa terkait perjanjian kredit.

FAQ Seputar Kredit

Apa beda kredit dan utang?

Kredit adalah istilah formal untuk pinjaman dari lembaga keuangan dengan perjanjian tertulis dan bunga. Utang adalah istilah umum untuk semua kewajiban membayar kembali, baik formal maupun informal (utang kepada teman, koperasi, dll).

Apakah kredit harus pakai jaminan?

Tidak selalu. Kredit Tanpa Agunan (KTA) memungkinkan pinjaman tanpa jaminan, tetapi biasanya plafon lebih kecil dan suku bunga lebih tinggi. Kredit dengan jaminan biasanya plafon lebih besar dan bunga lebih rendah.

Apa yang dimaksud kredit macet?

Kredit macet (NPL — Non-Performing Loan) adalah kredit yang menunggak pembayaran lebih dari 90 hari atau diragukan kemampuan pelunasannya. Bank Indonesia mengklasifikasikan kolektibilitas kredit dalam 5 tingkatan: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Bagaimana cara mendapat kredit dengan bunga rendah?

Beberapa cara: (1) jaga skor kredit dengan bayar tepat waktu, (2) berikan jaminan yang likuid, (3) ajukan saat usia produktif dengan penghasilan stabil, (4) bandingkan tawaran beberapa bank, (5) negosiasi langsung dengan account officer.

Apa beda kredit konvensional dan syariah?

Kredit konvensional menggunakan sistem bunga sebagai imbalan, sedangkan pembiayaan syariah menggunakan akad bagi hasil (mudharabah/musyarakah), jual-beli (murabahah), atau sewa (ijarah). Bank syariah dilarang menggunakan sistem bunga karena dianggap riba.

Kesimpulan

Dari 12 definisi kredit menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau barang berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan, yang mewajibkan peminjam mengembalikan dalam jangka waktu tertentu disertai bunga atau bagi hasil. Kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, risiko, dan balas jasa adalah lima unsur pokok yang membentuk transaksi kredit.

Bagi masyarakat, memahami konsep kredit dengan baik akan membantu dalam pengambilan keputusan finansial — kapan kredit menjadi solusi cerdas, kapan justru menjadi beban. Pakai kredit untuk hal produktif yang menambah aset atau pendapatan, hindari kredit konsumtif yang hanya untuk gaya hidup. Disiplin dalam mengelola kredit adalah salah satu kunci kesehatan finansial jangka panjang.

12 Definisi Upah Menurut Para Ahli, UU & Sistem Pengupahan (2026)

Upah adalah salah satu konsep paling fundamental dalam dunia ketenagakerjaan dan ekonomi. Bagi pekerja, upah adalah sumber penghidupan utama. Bagi pengusaha, upah adalah biaya produksi yang berdampak pada profitabilitas. Bagi pemerintah, upah adalah indikator kesejahteraan sosial dan stabilitas ekonomi makro.

Artikel ini menyajikan kumpulan lengkap definisi upah menurut para ahli, peraturan ketenagakerjaan Indonesia (UU Cipta Kerja, PP 36/2021), dan ekonom klasik hingga modern. Pembahasan dilengkapi dengan jenis upah, sistem pengupahan, komponen upah, perbedaan dengan gaji, dan ketentuan UMR/UMP.

Pengertian Upah Secara Umum

Secara umum, upah adalah balas jasa atau kompensasi yang diterima pekerja dari pemberi kerja sebagai imbalan atas tenaga, waktu, dan kontribusinya dalam suatu pekerjaan. Upah biasanya dinyatakan dalam bentuk uang, tetapi dapat juga berupa barang, fasilitas, atau jasa.

Konsep upah memiliki dimensi yang luas — tidak hanya menyangkut nominal yang diterima, tetapi juga keadilan, daya beli, kesejahteraan, dan keberlangsungan hubungan industrial. Itulah mengapa setiap negara memiliki regulasi ketat tentang pengupahan untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.

Pengelolaan upah merupakan bagian penting dari manajemen sumber daya manusia, karena upah memengaruhi motivasi, kinerja, retensi, dan loyalitas karyawan terhadap organisasi.

12 Definisi Upah Menurut Para Ahli dan Peraturan

1. Menurut UU Cipta Kerja (UU 6/2023) dan UU Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003 yang diubah dengan UU Cipta Kerja) Pasal 1 angka 30 mendefinisikan upah sebagai "hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan."

2. Menurut PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

PP 36/2021 memperjelas struktur dan skala upah, dengan komponen utama: upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Peraturan ini mengatur pula formula penetapan UMP dan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

3. Menurut Drs. Malayu S.P. Hasibuan

Hasibuan dalam Manajemen Sumber Daya Manusia mendefinisikan upah sebagai balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya. Hasibuan membedakan upah (untuk pekerja harian) dari gaji (untuk pekerja tetap).

4. Menurut Mulyadi (2008)

Pakar akuntansi Mulyadi dalam Sistem Akuntansi menjelaskan upah sebagai pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh), dibayarkan berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan, atau jumlah satuan jasa yang diberikan.

5. Menurut Edwin B. Flippo

Edwin B. Flippo dalam Personnel Management mendefinisikan upah sebagai harga jasa yang telah diberikan untuk produksi (the price of services performed for production). Definisi ini menempatkan upah dalam kerangka teori ekonomi sebagai harga atas faktor produksi tenaga kerja.

6. Menurut Soemarso S.R.

Soemarso mendefinisikan upah sebagai imbalan kepada buruh kasar yang pembayarannya biasanya berdasarkan satuan waktu tertentu (jam, hari, atau minggu) atau berdasarkan satuan barang yang dihasilkan.

7. Menurut Gary Dessler

Pakar MSDM Gary Dessler mendefinisikan upah (wages) sebagai pembayaran berdasarkan output, jam kerja, atau hari kerja, biasanya untuk pekerja produksi atau buruh harian. Sementara gaji (salaries) adalah pembayaran tetap berkala untuk pekerja kantoran atau profesional.

8. Menurut Anwar Prabu Mangkunegara

Mangkunegara dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan mendefinisikan upah sebagai pembayaran berupa uang untuk pelayanan kerja atau uang yang biasanya dibayarkan kepada pegawai secara per jam, per hari, dan per setengah hari.

9. Menurut David Ricardo

Ekonom klasik David Ricardo dalam teori upah alaminya (natural wage theory) mendefinisikan upah sebagai harga alami tenaga kerja yang dibutuhkan agar pekerja dapat mempertahankan diri dan memperbanyak keturunannya tanpa pertambahan atau pengurangan jumlah pekerja.

10. Menurut Adam Smith

Bapak ekonomi modern Adam Smith dalam The Wealth of Nations memandang upah sebagai harga tenaga kerja yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran di pasar tenaga kerja, namun harus mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja.

11. Menurut Karl Marx

Filsuf-ekonom Karl Marx dalam Das Kapital memandang upah sebagai bagian dari nilai produksi yang dibayarkan kepada pekerja, sementara sisanya (surplus value) diambil oleh kapitalis. Marx mengkritik sistem upah sebagai bentuk eksploitasi dalam kapitalisme.

12. Menurut Ricky W. Griffin

Ricky W. Griffin dalam Management mendefinisikan upah (wages) sebagai pembayaran yang umumnya dihitung berdasarkan jam kerja yang dilakukan atau jumlah unit yang diproduksi. Griffin menekankan basis pengukuran upah yang lebih variabel dibanding gaji.

Perbedaan Upah dan Gaji

Meski sering dianggap sama, upah dan gaji memiliki perbedaan teknis:

  • Upah — biasanya dibayarkan kepada pekerja harian/buruh, dihitung berdasarkan jam kerja atau output produksi, sifatnya variabel.
  • Gaji — biasanya dibayarkan kepada pegawai tetap (bulanan), nominal tetap setiap periode, terlepas dari fluktuasi jam kerja.
  • Upah — sering ada lembur, bonus, dan insentif berdasarkan kinerja produksi.
  • Gaji — biasanya struktur lebih kompleks dengan tunjangan jabatan, transportasi, dll.

Dalam praktik di Indonesia, kedua istilah sering dipakai bergantian dan secara hukum keduanya termasuk dalam definisi "upah" menurut UU Ketenagakerjaan.

Komponen Upah

Berdasarkan PP 36/2021 dan praktik bisnis, upah biasanya terdiri dari:

  1. Upah Pokok — komponen dasar yang ditetapkan minimal 75% dari total upah pokok dan tunjangan tetap.
  2. Tunjangan Tetap — pembayaran teratur yang tidak terkait dengan kehadiran (tunjangan jabatan, keluarga).
  3. Tunjangan Tidak Tetap — pembayaran terkait kehadiran atau kinerja (tunjangan transport, makan harian).
  4. Upah Lembur — kompensasi atas jam kerja melebihi standar (8 jam/hari, 40 jam/minggu).
  5. Bonus — pembayaran berdasarkan pencapaian kinerja atau kondisi perusahaan.
  6. THR (Tunjangan Hari Raya) — wajib dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan.

Sistem Pengupahan

Beberapa sistem pengupahan yang umum diterapkan:

1. Berdasarkan Waktu

Upah dihitung per jam, hari, minggu, atau bulan. Cocok untuk pekerjaan yang sulit diukur outputnya, seperti administrasi atau jasa.

2. Berdasarkan Hasil/Borongan (Piece Rate)

Upah dihitung berdasarkan jumlah unit yang dihasilkan. Cocok untuk pekerjaan produksi yang outputnya jelas terukur.

3. Berdasarkan Kinerja (Performance-Based)

Kombinasi upah tetap plus insentif berdasarkan pencapaian target tertentu. Sering diterapkan di sales atau posisi target.

4. Bagi Hasil (Profit Sharing)

Pekerja mendapat persentase tertentu dari keuntungan perusahaan. Umum di koperasi atau startup.

5. Sistem Skala Upah Berdasarkan Jabatan

Struktur upah ditentukan oleh level jabatan, pendidikan, masa kerja, dan kompetensi. Wajib diterapkan oleh perusahaan dengan minimal 10 karyawan.

UMR, UMP, dan UMK di Indonesia

Upah Minimum di Indonesia diatur dalam beberapa tingkatan:

  • UMP (Upah Minimum Provinsi) — upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi.
  • UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) — upah minimum di tingkat kabupaten/kota, biasanya lebih tinggi dari UMP.
  • UMS (Upah Minimum Sektoral) — upah minimum berdasarkan sektor industri tertentu.

Penetapan UMP/UMK didasarkan pada formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah (lihat definisi inflasi menurut para ahli) dengan tujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus iklim usaha yang sehat.

Tujuan Sistem Pengupahan

Sistem pengupahan yang baik bertujuan untuk:

  • Menjamin keadilan internal — pekerjaan dengan beban dan tanggung jawab serupa mendapat upah serupa.
  • Menjamin daya saing eksternal — upah kompetitif dengan pasar tenaga kerja.
  • Memotivasi kinerja — kompensasi terkait dengan pencapaian.
  • Menjaga kesejahteraan pekerja — upah cukup untuk hidup layak.
  • Mengontrol biaya produksi — efisiensi bagi perusahaan.
  • Mematuhi regulasi — sesuai UU Ketenagakerjaan dan UMR.
  • Menarik dan mempertahankan talenta — daya tarik bagi pekerja terbaik.

FAQ Seputar Upah

Apa beda UMP dan UMK?

UMP berlaku di seluruh provinsi sebagai patokan minimum. UMK ditetapkan di tingkat kabupaten/kota dan biasanya lebih tinggi dari UMP karena disesuaikan dengan biaya hidup setempat. Pekerja berhak atas yang lebih tinggi antara UMP atau UMK kotanya.

Apakah pengusaha boleh membayar di bawah UMR?

Tidak boleh. UMR/UMP/UMK adalah batas minimum yang dilindungi UU. Pengusaha yang membayar di bawah UMR dapat dipidana dengan kurungan 1-4 tahun atau denda Rp 100 juta-400 juta sesuai UU Ketenagakerjaan.

Bagaimana cara menghitung upah lembur?

Berdasarkan PP 35/2021: Untuk hari kerja, jam pertama lembur dibayar 1,5x upah/jam, jam-jam selanjutnya 2x. Untuk hari libur, 7 jam pertama 2x, jam ke-8 3x, jam ke-9-10 4x. Upah/jam = 1/173 dari upah sebulan.

Apakah THR wajib dibayarkan?

Wajib. Pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus berhak atas THR proporsional, dan yang sudah 12 bulan berhak THR penuh sebesar 1 bulan upah. Wajib dibayar maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Apa beda upah nominal dan upah riil?

Upah nominal adalah jumlah uang yang diterima pekerja dalam rupiah. Upah riil adalah daya beli upah tersebut setelah disesuaikan dengan tingkat inflasi. Upah nominal naik 10% sementara inflasi 8% berarti upah riil hanya naik 2%.

Kesimpulan

Dari 12 definisi upah menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa upah adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diterima pekerja dari pemberi kerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan, ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Upah memiliki dimensi ekonomi, hukum, dan sosial yang saling terkait.

Sistem pengupahan yang adil dan transparan adalah fondasi hubungan industrial yang sehat. Bagi pekerja, memahami hak-hak terkait upah membantu menjamin kesejahteraan. Bagi pengusaha, mengelola pengupahan secara baik adalah investasi pada kepuasan dan loyalitas SDM. Bagi pemerintah, regulasi upah yang seimbang menjaga stabilitas sosial-ekonomi nasional.

24 Definisi Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli


1. Paul A. Samuelson

menyatakan bahwa ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang cara orang-orang dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa menggunakan uang, dalam menggunakan sumber daya produksi yang terbatas tetapi dapat dipergunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis komoditas dari waktu ke waktu dan mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi saat ini atau di masa datang, kepada berbagai orang atau kelompok dalam masyarakat.

2. Adam Smith
Mengatakan bahwa ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara. 

3. J . B. Say 
Menyatakan bahwa ekonomi sebagai suatu kajian tentang peraturan yang bisa menentukan kekayaan. 


4. J . S. Mill 
Menyatakan bahwa ekonomi adalah ilmu praktis tentang produksi dan distribusi kekayaan. 


5. Alfred Marshall
Mengatakan bahwa ekonomi adalah studi tentang umat manusia dalam usaha mengkaji bagian dari tindakan individu dan sosial yang paling dekat dengan pencapaian dan penggunaan kesejahteraan material. 


6. Penson
Mengatakan bahwa ekonomi adalah ilmu kesejahteraan material. 


7. Lionel Robbins
Mengatakan bahwa ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia sebagai kaitan antara tujuan (ends) dan sarana yang langka (scarce means) yang mempunyai banyak alternatif kegunaan. 


8. Richard G. Lipsey
Menyatakan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari pemanfaatan sumber daya yang langka untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak terbatas. 


9. N. Gregory Mankiw
Menyatakan bahwa ilmu ekonomi adalah studi tentang cara masyarakat mengelola sumber-sumber daya yang langka. 


10. Robert B. Ekelund Jr. dan Robert D. Tollison
Mengatakan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari cara individu dan masyarakat yang mempunyai keinginan yang tidak terbatas memilih untuk mengalokasikan sumber daya yang terbatas untuk memuaskan keinginan mereka. 


11. Suherman Rosydi
Mengatakan bahwa Ilmu ekonomi adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang berdaya upaya untuk memberikan pengetahuan dan pengertian tentang gejala-gejala masyarakat yang timbul karena perbuatan manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan atau untuk mencapai kemakmuran. 


12. Ensiklopedi Indonesia
Mengatakan bahwa Ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran serta gejala-gejala dan hubungan yang timbul dari usaha tersebut. 


13. Jack Hirshleifer
Mengatakan bahwa Ilmu ekonomi merupakan studi tentang keputusan dalam memilih di antara berbagai tindakan yang mungkin di ambil, atau ilmu ekonomi juga mempelajari apa yang terjadi bila keputusan bermacam-macam orang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. 


14. Case and Fair
Mengatakan bahwa Ilmu ekonomi adalah studi tentang bagaimana individu dan masyarakat mengambil pilihan untuk menggunakan sumber daya yang langka yang telah disediakan oleh alam dengan generasi sebelumnya. 


15. M. Manullang 
Ilmu ekonomi merupakan suatu ilmu yang mempelajari masysrakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik yang berupa barang-barang maupun jasa). 


16. Aristoteles
Menyatakan bahwa Ilmu ekonomi merupakan sebagai sutau cabang dapat digunakan dengan dua jalan yaitu kemungkinan untuk dipakai dan kemungkinan untuk ditukarkan dengan barang. Nilai pemakaian dan nilai pertukaran. 


17. Khursid ahmad
Menyatakan bahwa Ilmu ekonomi merupakan suatu upaya sistematis yang mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungan dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang islam. 


18. M. Akram Khan
Menyatakan bahwa Ilmu ekonomi merupakan ilmu yang bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan pertisipasi. 


19. Amwal
Menyatakan bahwa Ilmu ekonomi merupakan salah satu cabang ilmu atau studi yang memjelaskan tentang bagaimana menentukan keputusan yang efektif dalam mengelola sumber daya yang ada dalam rangka memenuhi kebutuhan individu/masyarakat. 

20. Willian Beveridge
Menyatakan bahwa Ilmu ekonomi adalah suatu kajian tentang cara manusia bekerjasama untuk mendapatkan keperluan material 


21. Louis Cantori
Mendefinisikan ilmu ekonomi dari segi Islam, menurutnya ekonomi adalah: "masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). 


22. A. C. Pigou
Menyatakan bahwa Ilmu ekonomi adalah satu kajian untuk menambahkan jumlah pengeluaran untuk meningkatkan taraf hidup. 


23. Edwin Cannan
Menyatakan bahwa Ilmu ekonomi adalah suatu studi yg bertujuan untuk menerangkan faktor-faktor umum yang menentukan kabajikan material. 

24. Menurut Lionel Robbins
Menyatakan bahwa ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mengkaji tingkah laku manusia yang berhubungan dengan kehendak mereka yang tidak terbatas dengan sumber-sumber terbatas dengan memaksimalkan kegunaan (utility)