12 Definisi Upah Menurut Para Ahli


1. Menurut Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Upah adalah sebagai hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Bagian Kedua:Pengupahan)


2. Menurut Muchdarsyah Sinungan

Upah adalah pencerminan pendapatan nasional dalam bentukupah uang yang diterima oleh buruh sesuai dengan jumlah dan kualitas yang dicurahkan untuk pembuatan suatu produk. (Muchdarsyah Sinungan, Produktivitas Apa dan Bagaimana, Bumi Aksara, Jakarta, 2000,lm.90)


3. Menurut Sadono Sukirno

Upah adalah pembayaran atas jasa-jasa fisik yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha.(Sadono, Sukirno, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm.351)


4. Menurut Malayu SP. Hasibuan

Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada para pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya. (Malayu, SP, Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Gunung Agung, Jakarta, 1997, hlm.133)


5. Menurut Afzalur Rahman 

Upah adalah harga dari tenaga yang dibayar atas jasanya dalam produksi. (Afzalur Rahman, Dokrin Ekonomi Islam Jilid 2, PT. Dhana Bhakti Wakaf, Yogyakarta,1995, hlm. 361)


6. Menurut Hendri Anto

Upah (tsaman) adalah kompensasi atas jasa yang diberiakan seorang tenaga kerja. Perampasan terhadap upah adalah suatu perbuatan buruk yang akan mendapat ancaman siksa Allah. (Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islam, Ekonosia, Yogyakarta, 2003, Hlm. 227)


7. Menurut UU kecelakaan tahun 1974 No. 33 Pasal 7 ayat ( a) 

Upah dimaksudkan adalah tiap–tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti pekerjaan. (Heidjrachman Ranupandojo, Suad Husna, Manajemen Personalia, BPFE, Yogyakarta, 1984, Hlm. 128- 129)


8. Menurut Endang Dyah Widyastuti Dan Waridin 

Upah adalah suatu penghargaan atau balas jasa yang diberikan pengusaha kepada karyawannya atas pekerjaan atau jasa-jasanya kepada pengusaha dalam kurun waktu tertentu. Upah adalah pembayaran kerja untuk jangka pendek. Upah dibayarakan untuk pekerja yang terlibat dalam proses produksi baik langsung maupun tidak langsung.(Endang Dyah Widyastuti Dan Waridin,” Pengaruh Imbalan, Kondisi Fisik Lingkungan Dan Hubungan Antar Karyawan Terhadap Prestasi Kerja Tenaga Medis,” Ekobis, Vol. 17, No. 2, April, 2002, Hlm. 121)


9. Menurut Gitosudarmo (1995) 

Upah atau gaji pokok sebagai imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, yang penerimaannya bersifat rutin dan tetap setiap bulan walaupun tidak masuk kerja maka gaji akan tetap diterima secara penuh.


10. Menurut Hasibuan (1999) 

Upah atau gaji pokok sebagai balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan yang tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.


11. Menurut Handoko (1993) 

Upah atau gaji pokok sebagai pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang. Gaji pokok dikatakan sebagai imbalan balas jasa karena merupakan upaya organisasi dalam mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.


12. Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dalam (Normalitasi, 2012)

Upah diartikan sebagai suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberian kerja seseorang kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah maupun yang akan dilakukan. 

3 Definisi Bandar Udara Menurut Para Ahli



1. Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization)  

Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.


2. Menurut PT (Persero) Angkasa Pura I 

Bandar udara adalah lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.


3. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (2010) 

Bandar udara adalah kawasan di daratan atau perairan dengan batasan-batasan tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan penunjang lainnya, yang terdiri atas Bandar Udara umum dan Bandar Udara khusus, yang selanjutnya Bandar Udara umum disebut dengan Bandar Udara.

18 Definisi Perubahan Sosial menurut Para Ahli

1. Menurut Atkinson (1987) dan Brooten (1978)

Perubahan sosial adalah proses yang membuat sesuatu atau seseorang berbeda dengan keadaan sebelumnya dan merupakan proses yang menyebabkan perubahan pola perilaku individu atau institusi. Ada empat tingkat perubahan yang perlu diketahui yaitu pengetahuan, sikap, perilaku, individual, dan perilaku kelompok.


2. Menurut Robert H. Lauer

Perubahan sosial menurut Robert H. Lauer adalah perubahan dalam segi fenomena sosial di berbagai tingkat kehidupan manusia, mulai dari tingkat individual hingga tingkat dunia.


3. Menurut Max Weber

Perubahan sosial menurut Max Weber adalah perubahan situasi dalam masyarakat sebagai akibat adanya ketidaksesuaian unsur-unsur.


4. Menurut William F. Ogburn

Perubahan sosial terdiri dari unsur-unsur kebudayaan baik material dan immaterial. Fokusnya ialah pengaruh besar unsur material terharap unsur immaterial.


5. Menurut Kingsley Davis

Perubahan sosial itu sebagai wujud perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi suatu masyarakat.


6. Menurut  Samuel Koening

Perubahan sosial merujuk pada modifikasi dalam pola kehidupan manusia. Modifikasi tersebut bisa terjadi karena sebab dari internal dan eksternal yang mengakibatkan perubahan.


7. Menurut  Selo Soemardjan

Perubahan sosial menurut Selo Soemardjan merujuk pada perubahan lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang berpengaruh pada sistem sosialnya. Perubahan ini mencakup nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku.


8. Menurut  Parsudi Suparlan

Perubahan sosial merupakan wujud perubahan dalam struktur sosial dan pola hubungan sosial. Termasuk didalamnya ialah sistem politik, sistem kekuasaan, hubungan keluarga, dan kependudukan.


9. Menurut  Hans Garth dan C. Wright Mills

Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi baik kemunculan, perkembangan, bahkan kemunduran, dalam kurun waktu tertentu terhadap tatanan yang meliputi struktur sosial.


10. Menurut Paul B. Horton dan Chester L. Hunt

Perubahan sosial ialah suatu hal yang tetap dan selalu ada dalam alam semesta. Masyarakat generasi baru tidak mungkin meniru atau mengambilalih kebudayaan generasi sebelumnya. Generasi baru pasti selalu menginginkan perubahan.


11. Menurut Priorts Sztompkae

Perubahan sosial sebagai perubahan yang terjadi di dalam atau mencakup sistem sosial, di mana adanya perbedaan antara keadaan sistem tertentu dalam waktu berlainan.


12. Menurut Munandar 

Perubahan sosial ialah perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi dari bentuk masyarakat.


13. Menurut Soemardjan 

Perubahan sosial meliputi segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, yang di dalamnya melingkupi nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku antara kelompok dalam masyarakat. 


14. Menurut Moore (2000)

Perubahan sosial sebagai perubahan penting dari struktur sosial yaitu pola-pola perilaku dan interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat.


15. Menurut Kornblum (1988)

Perubahan sosial. Ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun immaterial


16. Menurut Soekanto (1990) 

Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis dan kebudayaan.


17. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Perubahan sosial ialah suatu perubahan yang ada dalam berbagai lembaga kemasyarakatan, yang mana bisa mempengaruhi sistem sosial masyarakat, termasuk juga dalam nilai-nilai, sikap, pola serta perilaku di antara kelompok yang ada dalam masyarakat.


18. Menurut Wikipedia

Perubahan sosial ialah berbagai perubahan-perubahan yang sebelumnya sudah ada serta akan terjadi yang ada di berbagai lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mana juga bisa memengaruhi sistem sosialnya, termasuk dalam nilai, sikap-sikap sosial, dan juga suatu pola perilaku di antara berbagai kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat.


10 Definisi kewirausahaan Menurut Para Ahli



1. Menurut Sukamdani Sahid Gitosardjono

Kewirausahaan adalah orang yang mendirikan, mengelola,mengembangkan dan melembagakan perusahaan miliknya atau kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya- sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengmbil keuntungn dalam rangka meraih sukses.(Sukamdani Sahid Gitosardjono, Wirausaha Berbasis Islam & Kebudayaan, Jakarta: Pustaka Bisnis Indonesia, 2013, h. 204.)


2. Menurut Dan Steinhoff dan John F. Burgess

Kewirausahaan adalah orang yang mengorganisir, mengelola dan berani menanggung resiko untuk menciptakan usaha baru dan peluang berusaha.


3. Menurut Thomas W. Zimmerer dan Norman M. Scharborough

Kewirausahaan sebagai usaha untuk menciptakan nilai lewat pengenalan terhadap peluang bisnis, manajemen mengambil risiko yang cocok dengan peluang yang ada dan lewat kemampuan komunikasi dan manajemen memobilisasi manusia, keuangan, dan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk membawa suatu proyek sampai berhasil.


4. Menurut Jong dan Wennekers

Kewirausahaan adalah pengambilan risiko untuk menjalankan usaha sendiri dengan memanfaatkan peluang-peluang untuk menciptakan usaha baru atau dengan pendekatan yang inovatif sehingga usaha yang dikelola berkembang menjadi besar dan mandiri dalam menghadapi tantangan-tantangan persaingan.


5. Menurut Schumpeter

Kewirausahaan adalah seseorang yang mengidentifikasi peluang komersial, apakah materi, produk, layanan, atau bisnis dan kemudian mengatur usaha atau sistem untuk menerapkannya sehingga menghasilkan uang.


6. Menurut Drs. Joko Untoro 

Kewirausahaan merupakan suatu keberanian yang dimiliki seseorang dalam melakukan berbagai upaya agar kebutuhan hidu bisa terpenuhi, menggunakan kemampuan dan juga memanfaatkan potensi yang dimiliki agar bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain.


7. Menurut Eddy Soeryanti Soegoto 

Kewirausahaan merupakan usaha kreatif seseorang yang dilakukan berdasar inovasi agar muncul sesuatu yang baru dan berbeda dari yang lain, mempunyai nilai tambah, bermanfaat, menyediakan lapangan kerja dan memiliki hasil yang berguna untuk orang lain.


8. Menurut Seswanti Sudomo

Kewirausahan merupakan semua hal penting yang menyangkut seorang wirausaha, yaitu seseorang yang mempunyai sifat pekerja keras, rela berkorban, berani ambil resiko dan memusatkan segala daya agar gagasan-gagasan yang dimiliki bisa terwujud secara benar.


9. Menurut Peter F. Drucker 

Kewirausahaan merujuk pada sifat, watak, dan ciri-ciri yang melekat pada seseorang yang mempunyai kemauan keras untuk mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia usaha yang nyata dan dapat mengembangkannya dengan tangguh. (Suryana, Kewirausahaan Kiat dan Proses Menuju Sukses, Jakarta:Salemba Empat, 2014, h. 10.)


10. Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia (INPRES) No. 4 Tahun 1995

Kewirausahaan (Entrepreneurship ) adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha dan atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar. (Winarno, Pengembangan Sikap Entreprenuership dan Intraprenuership, Jakarta: PT Indeks, 2011, h. 20.)