12 Definisi Upah Menurut Para Ahli, UU & Sistem Pengupahan (2026)

Upah adalah salah satu konsep paling fundamental dalam dunia ketenagakerjaan dan ekonomi. Bagi pekerja, upah adalah sumber penghidupan utama. Bagi pengusaha, upah adalah biaya produksi yang berdampak pada profitabilitas. Bagi pemerintah, upah adalah indikator kesejahteraan sosial dan stabilitas ekonomi makro.

Artikel ini menyajikan kumpulan lengkap definisi upah menurut para ahli, peraturan ketenagakerjaan Indonesia (UU Cipta Kerja, PP 36/2021), dan ekonom klasik hingga modern. Pembahasan dilengkapi dengan jenis upah, sistem pengupahan, komponen upah, perbedaan dengan gaji, dan ketentuan UMR/UMP.

Pengertian Upah Secara Umum

Secara umum, upah adalah balas jasa atau kompensasi yang diterima pekerja dari pemberi kerja sebagai imbalan atas tenaga, waktu, dan kontribusinya dalam suatu pekerjaan. Upah biasanya dinyatakan dalam bentuk uang, tetapi dapat juga berupa barang, fasilitas, atau jasa.

Konsep upah memiliki dimensi yang luas — tidak hanya menyangkut nominal yang diterima, tetapi juga keadilan, daya beli, kesejahteraan, dan keberlangsungan hubungan industrial. Itulah mengapa setiap negara memiliki regulasi ketat tentang pengupahan untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.

Pengelolaan upah merupakan bagian penting dari manajemen sumber daya manusia, karena upah memengaruhi motivasi, kinerja, retensi, dan loyalitas karyawan terhadap organisasi.

12 Definisi Upah Menurut Para Ahli dan Peraturan

1. Menurut UU Cipta Kerja (UU 6/2023) dan UU Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003 yang diubah dengan UU Cipta Kerja) Pasal 1 angka 30 mendefinisikan upah sebagai "hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan."

2. Menurut PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

PP 36/2021 memperjelas struktur dan skala upah, dengan komponen utama: upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Peraturan ini mengatur pula formula penetapan UMP dan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

3. Menurut Drs. Malayu S.P. Hasibuan

Hasibuan dalam Manajemen Sumber Daya Manusia mendefinisikan upah sebagai balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya. Hasibuan membedakan upah (untuk pekerja harian) dari gaji (untuk pekerja tetap).

4. Menurut Mulyadi (2008)

Pakar akuntansi Mulyadi dalam Sistem Akuntansi menjelaskan upah sebagai pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh), dibayarkan berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan, atau jumlah satuan jasa yang diberikan.

5. Menurut Edwin B. Flippo

Edwin B. Flippo dalam Personnel Management mendefinisikan upah sebagai harga jasa yang telah diberikan untuk produksi (the price of services performed for production). Definisi ini menempatkan upah dalam kerangka teori ekonomi sebagai harga atas faktor produksi tenaga kerja.

6. Menurut Soemarso S.R.

Soemarso mendefinisikan upah sebagai imbalan kepada buruh kasar yang pembayarannya biasanya berdasarkan satuan waktu tertentu (jam, hari, atau minggu) atau berdasarkan satuan barang yang dihasilkan.

7. Menurut Gary Dessler

Pakar MSDM Gary Dessler mendefinisikan upah (wages) sebagai pembayaran berdasarkan output, jam kerja, atau hari kerja, biasanya untuk pekerja produksi atau buruh harian. Sementara gaji (salaries) adalah pembayaran tetap berkala untuk pekerja kantoran atau profesional.

8. Menurut Anwar Prabu Mangkunegara

Mangkunegara dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan mendefinisikan upah sebagai pembayaran berupa uang untuk pelayanan kerja atau uang yang biasanya dibayarkan kepada pegawai secara per jam, per hari, dan per setengah hari.

9. Menurut David Ricardo

Ekonom klasik David Ricardo dalam teori upah alaminya (natural wage theory) mendefinisikan upah sebagai harga alami tenaga kerja yang dibutuhkan agar pekerja dapat mempertahankan diri dan memperbanyak keturunannya tanpa pertambahan atau pengurangan jumlah pekerja.

10. Menurut Adam Smith

Bapak ekonomi modern Adam Smith dalam The Wealth of Nations memandang upah sebagai harga tenaga kerja yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran di pasar tenaga kerja, namun harus mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja.

11. Menurut Karl Marx

Filsuf-ekonom Karl Marx dalam Das Kapital memandang upah sebagai bagian dari nilai produksi yang dibayarkan kepada pekerja, sementara sisanya (surplus value) diambil oleh kapitalis. Marx mengkritik sistem upah sebagai bentuk eksploitasi dalam kapitalisme.

12. Menurut Ricky W. Griffin

Ricky W. Griffin dalam Management mendefinisikan upah (wages) sebagai pembayaran yang umumnya dihitung berdasarkan jam kerja yang dilakukan atau jumlah unit yang diproduksi. Griffin menekankan basis pengukuran upah yang lebih variabel dibanding gaji.

Perbedaan Upah dan Gaji

Meski sering dianggap sama, upah dan gaji memiliki perbedaan teknis:

  • Upah — biasanya dibayarkan kepada pekerja harian/buruh, dihitung berdasarkan jam kerja atau output produksi, sifatnya variabel.
  • Gaji — biasanya dibayarkan kepada pegawai tetap (bulanan), nominal tetap setiap periode, terlepas dari fluktuasi jam kerja.
  • Upah — sering ada lembur, bonus, dan insentif berdasarkan kinerja produksi.
  • Gaji — biasanya struktur lebih kompleks dengan tunjangan jabatan, transportasi, dll.

Dalam praktik di Indonesia, kedua istilah sering dipakai bergantian dan secara hukum keduanya termasuk dalam definisi "upah" menurut UU Ketenagakerjaan.

Komponen Upah

Berdasarkan PP 36/2021 dan praktik bisnis, upah biasanya terdiri dari:

  1. Upah Pokok — komponen dasar yang ditetapkan minimal 75% dari total upah pokok dan tunjangan tetap.
  2. Tunjangan Tetap — pembayaran teratur yang tidak terkait dengan kehadiran (tunjangan jabatan, keluarga).
  3. Tunjangan Tidak Tetap — pembayaran terkait kehadiran atau kinerja (tunjangan transport, makan harian).
  4. Upah Lembur — kompensasi atas jam kerja melebihi standar (8 jam/hari, 40 jam/minggu).
  5. Bonus — pembayaran berdasarkan pencapaian kinerja atau kondisi perusahaan.
  6. THR (Tunjangan Hari Raya) — wajib dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan.

Sistem Pengupahan

Beberapa sistem pengupahan yang umum diterapkan:

1. Berdasarkan Waktu

Upah dihitung per jam, hari, minggu, atau bulan. Cocok untuk pekerjaan yang sulit diukur outputnya, seperti administrasi atau jasa.

2. Berdasarkan Hasil/Borongan (Piece Rate)

Upah dihitung berdasarkan jumlah unit yang dihasilkan. Cocok untuk pekerjaan produksi yang outputnya jelas terukur.

3. Berdasarkan Kinerja (Performance-Based)

Kombinasi upah tetap plus insentif berdasarkan pencapaian target tertentu. Sering diterapkan di sales atau posisi target.

4. Bagi Hasil (Profit Sharing)

Pekerja mendapat persentase tertentu dari keuntungan perusahaan. Umum di koperasi atau startup.

5. Sistem Skala Upah Berdasarkan Jabatan

Struktur upah ditentukan oleh level jabatan, pendidikan, masa kerja, dan kompetensi. Wajib diterapkan oleh perusahaan dengan minimal 10 karyawan.

UMR, UMP, dan UMK di Indonesia

Upah Minimum di Indonesia diatur dalam beberapa tingkatan:

  • UMP (Upah Minimum Provinsi) — upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi.
  • UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) — upah minimum di tingkat kabupaten/kota, biasanya lebih tinggi dari UMP.
  • UMS (Upah Minimum Sektoral) — upah minimum berdasarkan sektor industri tertentu.

Penetapan UMP/UMK didasarkan pada formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah (lihat definisi inflasi menurut para ahli) dengan tujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus iklim usaha yang sehat.

Tujuan Sistem Pengupahan

Sistem pengupahan yang baik bertujuan untuk:

  • Menjamin keadilan internal — pekerjaan dengan beban dan tanggung jawab serupa mendapat upah serupa.
  • Menjamin daya saing eksternal — upah kompetitif dengan pasar tenaga kerja.
  • Memotivasi kinerja — kompensasi terkait dengan pencapaian.
  • Menjaga kesejahteraan pekerja — upah cukup untuk hidup layak.
  • Mengontrol biaya produksi — efisiensi bagi perusahaan.
  • Mematuhi regulasi — sesuai UU Ketenagakerjaan dan UMR.
  • Menarik dan mempertahankan talenta — daya tarik bagi pekerja terbaik.

FAQ Seputar Upah

Apa beda UMP dan UMK?

UMP berlaku di seluruh provinsi sebagai patokan minimum. UMK ditetapkan di tingkat kabupaten/kota dan biasanya lebih tinggi dari UMP karena disesuaikan dengan biaya hidup setempat. Pekerja berhak atas yang lebih tinggi antara UMP atau UMK kotanya.

Apakah pengusaha boleh membayar di bawah UMR?

Tidak boleh. UMR/UMP/UMK adalah batas minimum yang dilindungi UU. Pengusaha yang membayar di bawah UMR dapat dipidana dengan kurungan 1-4 tahun atau denda Rp 100 juta-400 juta sesuai UU Ketenagakerjaan.

Bagaimana cara menghitung upah lembur?

Berdasarkan PP 35/2021: Untuk hari kerja, jam pertama lembur dibayar 1,5x upah/jam, jam-jam selanjutnya 2x. Untuk hari libur, 7 jam pertama 2x, jam ke-8 3x, jam ke-9-10 4x. Upah/jam = 1/173 dari upah sebulan.

Apakah THR wajib dibayarkan?

Wajib. Pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus berhak atas THR proporsional, dan yang sudah 12 bulan berhak THR penuh sebesar 1 bulan upah. Wajib dibayar maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Apa beda upah nominal dan upah riil?

Upah nominal adalah jumlah uang yang diterima pekerja dalam rupiah. Upah riil adalah daya beli upah tersebut setelah disesuaikan dengan tingkat inflasi. Upah nominal naik 10% sementara inflasi 8% berarti upah riil hanya naik 2%.

Kesimpulan

Dari 12 definisi upah menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa upah adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diterima pekerja dari pemberi kerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan, ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Upah memiliki dimensi ekonomi, hukum, dan sosial yang saling terkait.

Sistem pengupahan yang adil dan transparan adalah fondasi hubungan industrial yang sehat. Bagi pekerja, memahami hak-hak terkait upah membantu menjamin kesejahteraan. Bagi pengusaha, mengelola pengupahan secara baik adalah investasi pada kepuasan dan loyalitas SDM. Bagi pemerintah, regulasi upah yang seimbang menjaga stabilitas sosial-ekonomi nasional.

3 Definisi Bandar Udara Menurut Para Ahli



1. Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization)  

Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.


2. Menurut PT (Persero) Angkasa Pura I 

Bandar udara adalah lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.


3. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (2010) 

Bandar udara adalah kawasan di daratan atau perairan dengan batasan-batasan tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan penunjang lainnya, yang terdiri atas Bandar Udara umum dan Bandar Udara khusus, yang selanjutnya Bandar Udara umum disebut dengan Bandar Udara.

18 Definisi Perubahan Sosial menurut Para Ahli

1. Menurut Atkinson (1987) dan Brooten (1978)

Perubahan sosial adalah proses yang membuat sesuatu atau seseorang berbeda dengan keadaan sebelumnya dan merupakan proses yang menyebabkan perubahan pola perilaku individu atau institusi. Ada empat tingkat perubahan yang perlu diketahui yaitu pengetahuan, sikap, perilaku, individual, dan perilaku kelompok.


2. Menurut Robert H. Lauer

Perubahan sosial menurut Robert H. Lauer adalah perubahan dalam segi fenomena sosial di berbagai tingkat kehidupan manusia, mulai dari tingkat individual hingga tingkat dunia.


3. Menurut Max Weber

Perubahan sosial menurut Max Weber adalah perubahan situasi dalam masyarakat sebagai akibat adanya ketidaksesuaian unsur-unsur.


4. Menurut William F. Ogburn

Perubahan sosial terdiri dari unsur-unsur kebudayaan baik material dan immaterial. Fokusnya ialah pengaruh besar unsur material terharap unsur immaterial.


5. Menurut Kingsley Davis

Perubahan sosial itu sebagai wujud perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi suatu masyarakat.


6. Menurut  Samuel Koening

Perubahan sosial merujuk pada modifikasi dalam pola kehidupan manusia. Modifikasi tersebut bisa terjadi karena sebab dari internal dan eksternal yang mengakibatkan perubahan.


7. Menurut  Selo Soemardjan

Perubahan sosial menurut Selo Soemardjan merujuk pada perubahan lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang berpengaruh pada sistem sosialnya. Perubahan ini mencakup nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku.


8. Menurut  Parsudi Suparlan

Perubahan sosial merupakan wujud perubahan dalam struktur sosial dan pola hubungan sosial. Termasuk didalamnya ialah sistem politik, sistem kekuasaan, hubungan keluarga, dan kependudukan.


9. Menurut  Hans Garth dan C. Wright Mills

Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi baik kemunculan, perkembangan, bahkan kemunduran, dalam kurun waktu tertentu terhadap tatanan yang meliputi struktur sosial.


10. Menurut Paul B. Horton dan Chester L. Hunt

Perubahan sosial ialah suatu hal yang tetap dan selalu ada dalam alam semesta. Masyarakat generasi baru tidak mungkin meniru atau mengambilalih kebudayaan generasi sebelumnya. Generasi baru pasti selalu menginginkan perubahan.


11. Menurut Priorts Sztompkae

Perubahan sosial sebagai perubahan yang terjadi di dalam atau mencakup sistem sosial, di mana adanya perbedaan antara keadaan sistem tertentu dalam waktu berlainan.


12. Menurut Munandar 

Perubahan sosial ialah perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi dari bentuk masyarakat.


13. Menurut Soemardjan 

Perubahan sosial meliputi segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, yang di dalamnya melingkupi nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku antara kelompok dalam masyarakat. 


14. Menurut Moore (2000)

Perubahan sosial sebagai perubahan penting dari struktur sosial yaitu pola-pola perilaku dan interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat.


15. Menurut Kornblum (1988)

Perubahan sosial. Ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun immaterial


16. Menurut Soekanto (1990) 

Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis dan kebudayaan.


17. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Perubahan sosial ialah suatu perubahan yang ada dalam berbagai lembaga kemasyarakatan, yang mana bisa mempengaruhi sistem sosial masyarakat, termasuk juga dalam nilai-nilai, sikap, pola serta perilaku di antara kelompok yang ada dalam masyarakat.


18. Menurut Wikipedia

Perubahan sosial ialah berbagai perubahan-perubahan yang sebelumnya sudah ada serta akan terjadi yang ada di berbagai lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mana juga bisa memengaruhi sistem sosialnya, termasuk dalam nilai, sikap-sikap sosial, dan juga suatu pola perilaku di antara berbagai kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat.


10 Definisi kewirausahaan Menurut Para Ahli



1. Menurut Sukamdani Sahid Gitosardjono

Kewirausahaan adalah orang yang mendirikan, mengelola,mengembangkan dan melembagakan perusahaan miliknya atau kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya- sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengmbil keuntungn dalam rangka meraih sukses.(Sukamdani Sahid Gitosardjono, Wirausaha Berbasis Islam & Kebudayaan, Jakarta: Pustaka Bisnis Indonesia, 2013, h. 204.)


2. Menurut Dan Steinhoff dan John F. Burgess

Kewirausahaan adalah orang yang mengorganisir, mengelola dan berani menanggung resiko untuk menciptakan usaha baru dan peluang berusaha.


3. Menurut Thomas W. Zimmerer dan Norman M. Scharborough

Kewirausahaan sebagai usaha untuk menciptakan nilai lewat pengenalan terhadap peluang bisnis, manajemen mengambil risiko yang cocok dengan peluang yang ada dan lewat kemampuan komunikasi dan manajemen memobilisasi manusia, keuangan, dan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk membawa suatu proyek sampai berhasil.


4. Menurut Jong dan Wennekers

Kewirausahaan adalah pengambilan risiko untuk menjalankan usaha sendiri dengan memanfaatkan peluang-peluang untuk menciptakan usaha baru atau dengan pendekatan yang inovatif sehingga usaha yang dikelola berkembang menjadi besar dan mandiri dalam menghadapi tantangan-tantangan persaingan.


5. Menurut Schumpeter

Kewirausahaan adalah seseorang yang mengidentifikasi peluang komersial, apakah materi, produk, layanan, atau bisnis dan kemudian mengatur usaha atau sistem untuk menerapkannya sehingga menghasilkan uang.


6. Menurut Drs. Joko Untoro 

Kewirausahaan merupakan suatu keberanian yang dimiliki seseorang dalam melakukan berbagai upaya agar kebutuhan hidu bisa terpenuhi, menggunakan kemampuan dan juga memanfaatkan potensi yang dimiliki agar bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain.


7. Menurut Eddy Soeryanti Soegoto 

Kewirausahaan merupakan usaha kreatif seseorang yang dilakukan berdasar inovasi agar muncul sesuatu yang baru dan berbeda dari yang lain, mempunyai nilai tambah, bermanfaat, menyediakan lapangan kerja dan memiliki hasil yang berguna untuk orang lain.


8. Menurut Seswanti Sudomo

Kewirausahan merupakan semua hal penting yang menyangkut seorang wirausaha, yaitu seseorang yang mempunyai sifat pekerja keras, rela berkorban, berani ambil resiko dan memusatkan segala daya agar gagasan-gagasan yang dimiliki bisa terwujud secara benar.


9. Menurut Peter F. Drucker 

Kewirausahaan merujuk pada sifat, watak, dan ciri-ciri yang melekat pada seseorang yang mempunyai kemauan keras untuk mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia usaha yang nyata dan dapat mengembangkannya dengan tangguh. (Suryana, Kewirausahaan Kiat dan Proses Menuju Sukses, Jakarta:Salemba Empat, 2014, h. 10.)


10. Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia (INPRES) No. 4 Tahun 1995

Kewirausahaan (Entrepreneurship ) adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha dan atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar. (Winarno, Pengembangan Sikap Entreprenuership dan Intraprenuership, Jakarta: PT Indeks, 2011, h. 20.)