Tampilkan postingan dengan label Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Negara. Tampilkan semua postingan

35 Definisi Negara Menurut Para Ahli

 


1. Menurut Prof. Miriam Budihardjo

Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan itu.


2. Menurut Prof. Nasroen

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup. Oleh sebab itu, harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.


3. Menurut Prof. Mr. Soenarko

Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dengan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.


4. Menurut Prof. Dr. Djokosoetono, SH.

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama


5. Menurut Prof. Farid S.

Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.


6. Menurut G. Pringgodigdo, SH.

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur – unsur tertentu.


7. Menurut Dr. Wiryono Projodikoro, SH.

Negara adalah suatu organisasi di atas kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah (teritori) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.


8. Menurut Prof. Dr. J. H. A Logemann

Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan.Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan – lapangan kerja tetap.


9. Menurut Harold J. Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat.


10. Menurut Hugo De Groot ( Grotius )

Negara merupakan ikatan – ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.


11. Menurut Phillimore

Negara adalah orang – orang yang secara permanen mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum – hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat istiadat di dalam suatu kebijaksanaan.


12. Menurut Jean Bodin

Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.


13.  Menurut Gettel

Negara adalah komunitas oknum – oknum secara permanen mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintah dan menjalankan hukum secara menyeluruh di dalam lingkungan.


14. Menurut Bellefroid

Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.


15. Menurut Karl Marx

Negara adalah alat kelas yang berkuasa ( kaum borjuis / kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat / buruh).


16. Menurut Woodrow Wilson

Negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.


17. Menurut Robert M. Mac Iver

Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat wilayah tertentu dengan berdasar sistem hukum.


18. Menurut George Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.


19. Menurut Otto Bauar

Negara adalah suatu kesatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.


20. Menurut Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


21. Menurut Mr. Kranenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.


22. Menurut Ernest Renan

Negara adalah satu gerombolan yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu.


23. Menurut G.W.F.Hegel

Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.


24. Menurut Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.


25. Menurut Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.


26. Menurut Hans Kelsen

Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.


27. Menurut Konvensi Montevideo

Negara adalah organisasi kesatuan ikatan masyarakat yang memiliki kekuasaan yang dibentuk oleh sesuatu bangsa tujuan mencapai cita – cita dan kepentingan bersama.


28. Menurut Teori Individualisme

Negara adalah suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian


29. Menurut Benedictus de Spinoza

Negara adalah susunan masyarakat yang kesatuan (integral) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarkat organis).


30. Menurut M. Solly Lubis. SH

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.


31. Menurut Plato

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.


32. Menurut Kranwer

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.


33. Menurut Leon Duguit

Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.


34. Menurut Ibnu Chaldun

Negara adalah masyarakat yang memiliki kewibawaan dan kekuasaan.


35. Menurut Sousseau dan John Locke

Negara adalah sebuah organisasi ataupun institusi dari hasil dari perjanjian masyarakat.


17 Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

 


1. Menurut Van vollenhoven

Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.


2. Menurut Apeldoorn

Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.


3. Menurut Van der von

Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antar badan yang satu dengan yang lain, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu Negara.


4. Menurut Logemann

Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antar badan yang satu dengan yang lain, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu Negara.


5. Menurut Mac Iver

Menurut Mac Iver bahwa Negara itu sebagai suatu political orgaization,harus di bedakan dari ”masyarakat”.Negara itu suatu Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat.Negara itu organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.


6. Menurut Kusmandi pudjosewojo, S.H

Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan perlengkapan dari masyarakat hukum itu sendiri. (bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia)


7. Menurut Wade dan phillips

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. (Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . )


8. Scholten

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.


9. Menurut Kranenburg

Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.


10. Menurut Maurice Duverger

Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara


11. Menurut Paton George Whitecross

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.


12. Menurut Utrecht

Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara


13. .Menurut J.R. Stellinga

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga.


14. Menurut A.V. Dicey

Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan “as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “.Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.


15. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets

Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.


16. Menurut Prof. ANHOCIEZT

Hukum Tata Negara adalah peraturan –peraturan hukum yang dimana pejabat pemerinatahan dan kekuasaannya yang memiliki wewenang, batasan-batasan tersendiri untuk mengatur alat-alat perlengkapan Negara (yang mengatur segala aspek kehidupan individuindividu yang terdiri sejumlah orang yang berada pada negara).


17. Menurut Prins

Hukum Tata Negara mempelajari yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung tiap-tiap warga Negara. Hukum Tata Pemerintahan menitikberatkan kepada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan dan hanya penting bagi para spesialis saja.Menurut Prins Hukum Tata Negara mempelajari yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung tiap-tiap warga Negara. Hukum Tata Pemerintahan menitikberatkan kepada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan dan hanya penting bagi para spesialis saja.