Upah adalah salah satu konsep paling fundamental dalam dunia ketenagakerjaan dan ekonomi. Bagi pekerja, upah adalah sumber penghidupan utama. Bagi pengusaha, upah adalah biaya produksi yang berdampak pada profitabilitas. Bagi pemerintah, upah adalah indikator kesejahteraan sosial dan stabilitas ekonomi makro.
Artikel ini menyajikan kumpulan lengkap definisi upah menurut para ahli, peraturan ketenagakerjaan Indonesia (UU Cipta Kerja, PP 36/2021), dan ekonom klasik hingga modern. Pembahasan dilengkapi dengan jenis upah, sistem pengupahan, komponen upah, perbedaan dengan gaji, dan ketentuan UMR/UMP.
Pengertian Upah Secara Umum
Secara umum, upah adalah balas jasa atau kompensasi yang diterima pekerja dari pemberi kerja sebagai imbalan atas tenaga, waktu, dan kontribusinya dalam suatu pekerjaan. Upah biasanya dinyatakan dalam bentuk uang, tetapi dapat juga berupa barang, fasilitas, atau jasa.
Konsep upah memiliki dimensi yang luas — tidak hanya menyangkut nominal yang diterima, tetapi juga keadilan, daya beli, kesejahteraan, dan keberlangsungan hubungan industrial. Itulah mengapa setiap negara memiliki regulasi ketat tentang pengupahan untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.
Pengelolaan upah merupakan bagian penting dari manajemen sumber daya manusia, karena upah memengaruhi motivasi, kinerja, retensi, dan loyalitas karyawan terhadap organisasi.
12 Definisi Upah Menurut Para Ahli dan Peraturan
1. Menurut UU Cipta Kerja (UU 6/2023) dan UU Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003 yang diubah dengan UU Cipta Kerja) Pasal 1 angka 30 mendefinisikan upah sebagai "hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan."
2. Menurut PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
PP 36/2021 memperjelas struktur dan skala upah, dengan komponen utama: upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Peraturan ini mengatur pula formula penetapan UMP dan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
3. Menurut Drs. Malayu S.P. Hasibuan
Hasibuan dalam Manajemen Sumber Daya Manusia mendefinisikan upah sebagai balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya. Hasibuan membedakan upah (untuk pekerja harian) dari gaji (untuk pekerja tetap).
4. Menurut Mulyadi (2008)
Pakar akuntansi Mulyadi dalam Sistem Akuntansi menjelaskan upah sebagai pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh), dibayarkan berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan, atau jumlah satuan jasa yang diberikan.
5. Menurut Edwin B. Flippo
Edwin B. Flippo dalam Personnel Management mendefinisikan upah sebagai harga jasa yang telah diberikan untuk produksi (the price of services performed for production). Definisi ini menempatkan upah dalam kerangka teori ekonomi sebagai harga atas faktor produksi tenaga kerja.
6. Menurut Soemarso S.R.
Soemarso mendefinisikan upah sebagai imbalan kepada buruh kasar yang pembayarannya biasanya berdasarkan satuan waktu tertentu (jam, hari, atau minggu) atau berdasarkan satuan barang yang dihasilkan.
7. Menurut Gary Dessler
Pakar MSDM Gary Dessler mendefinisikan upah (wages) sebagai pembayaran berdasarkan output, jam kerja, atau hari kerja, biasanya untuk pekerja produksi atau buruh harian. Sementara gaji (salaries) adalah pembayaran tetap berkala untuk pekerja kantoran atau profesional.
8. Menurut Anwar Prabu Mangkunegara
Mangkunegara dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan mendefinisikan upah sebagai pembayaran berupa uang untuk pelayanan kerja atau uang yang biasanya dibayarkan kepada pegawai secara per jam, per hari, dan per setengah hari.
9. Menurut David Ricardo
Ekonom klasik David Ricardo dalam teori upah alaminya (natural wage theory) mendefinisikan upah sebagai harga alami tenaga kerja yang dibutuhkan agar pekerja dapat mempertahankan diri dan memperbanyak keturunannya tanpa pertambahan atau pengurangan jumlah pekerja.
10. Menurut Adam Smith
Bapak ekonomi modern Adam Smith dalam The Wealth of Nations memandang upah sebagai harga tenaga kerja yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran di pasar tenaga kerja, namun harus mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja.
11. Menurut Karl Marx
Filsuf-ekonom Karl Marx dalam Das Kapital memandang upah sebagai bagian dari nilai produksi yang dibayarkan kepada pekerja, sementara sisanya (surplus value) diambil oleh kapitalis. Marx mengkritik sistem upah sebagai bentuk eksploitasi dalam kapitalisme.
12. Menurut Ricky W. Griffin
Ricky W. Griffin dalam Management mendefinisikan upah (wages) sebagai pembayaran yang umumnya dihitung berdasarkan jam kerja yang dilakukan atau jumlah unit yang diproduksi. Griffin menekankan basis pengukuran upah yang lebih variabel dibanding gaji.
Perbedaan Upah dan Gaji
Meski sering dianggap sama, upah dan gaji memiliki perbedaan teknis:
- Upah — biasanya dibayarkan kepada pekerja harian/buruh, dihitung berdasarkan jam kerja atau output produksi, sifatnya variabel.
- Gaji — biasanya dibayarkan kepada pegawai tetap (bulanan), nominal tetap setiap periode, terlepas dari fluktuasi jam kerja.
- Upah — sering ada lembur, bonus, dan insentif berdasarkan kinerja produksi.
- Gaji — biasanya struktur lebih kompleks dengan tunjangan jabatan, transportasi, dll.
Dalam praktik di Indonesia, kedua istilah sering dipakai bergantian dan secara hukum keduanya termasuk dalam definisi "upah" menurut UU Ketenagakerjaan.
Komponen Upah
Berdasarkan PP 36/2021 dan praktik bisnis, upah biasanya terdiri dari:
- Upah Pokok — komponen dasar yang ditetapkan minimal 75% dari total upah pokok dan tunjangan tetap.
- Tunjangan Tetap — pembayaran teratur yang tidak terkait dengan kehadiran (tunjangan jabatan, keluarga).
- Tunjangan Tidak Tetap — pembayaran terkait kehadiran atau kinerja (tunjangan transport, makan harian).
- Upah Lembur — kompensasi atas jam kerja melebihi standar (8 jam/hari, 40 jam/minggu).
- Bonus — pembayaran berdasarkan pencapaian kinerja atau kondisi perusahaan.
- THR (Tunjangan Hari Raya) — wajib dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan.
Sistem Pengupahan
Beberapa sistem pengupahan yang umum diterapkan:
1. Berdasarkan Waktu
Upah dihitung per jam, hari, minggu, atau bulan. Cocok untuk pekerjaan yang sulit diukur outputnya, seperti administrasi atau jasa.
2. Berdasarkan Hasil/Borongan (Piece Rate)
Upah dihitung berdasarkan jumlah unit yang dihasilkan. Cocok untuk pekerjaan produksi yang outputnya jelas terukur.
3. Berdasarkan Kinerja (Performance-Based)
Kombinasi upah tetap plus insentif berdasarkan pencapaian target tertentu. Sering diterapkan di sales atau posisi target.
4. Bagi Hasil (Profit Sharing)
Pekerja mendapat persentase tertentu dari keuntungan perusahaan. Umum di koperasi atau startup.
5. Sistem Skala Upah Berdasarkan Jabatan
Struktur upah ditentukan oleh level jabatan, pendidikan, masa kerja, dan kompetensi. Wajib diterapkan oleh perusahaan dengan minimal 10 karyawan.
UMR, UMP, dan UMK di Indonesia
Upah Minimum di Indonesia diatur dalam beberapa tingkatan:
- UMP (Upah Minimum Provinsi) — upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) — upah minimum di tingkat kabupaten/kota, biasanya lebih tinggi dari UMP.
- UMS (Upah Minimum Sektoral) — upah minimum berdasarkan sektor industri tertentu.
Penetapan UMP/UMK didasarkan pada formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah (lihat definisi inflasi menurut para ahli) dengan tujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus iklim usaha yang sehat.
Tujuan Sistem Pengupahan
Sistem pengupahan yang baik bertujuan untuk:
- Menjamin keadilan internal — pekerjaan dengan beban dan tanggung jawab serupa mendapat upah serupa.
- Menjamin daya saing eksternal — upah kompetitif dengan pasar tenaga kerja.
- Memotivasi kinerja — kompensasi terkait dengan pencapaian.
- Menjaga kesejahteraan pekerja — upah cukup untuk hidup layak.
- Mengontrol biaya produksi — efisiensi bagi perusahaan.
- Mematuhi regulasi — sesuai UU Ketenagakerjaan dan UMR.
- Menarik dan mempertahankan talenta — daya tarik bagi pekerja terbaik.
FAQ Seputar Upah
Apa beda UMP dan UMK?
UMP berlaku di seluruh provinsi sebagai patokan minimum. UMK ditetapkan di tingkat kabupaten/kota dan biasanya lebih tinggi dari UMP karena disesuaikan dengan biaya hidup setempat. Pekerja berhak atas yang lebih tinggi antara UMP atau UMK kotanya.
Apakah pengusaha boleh membayar di bawah UMR?
Tidak boleh. UMR/UMP/UMK adalah batas minimum yang dilindungi UU. Pengusaha yang membayar di bawah UMR dapat dipidana dengan kurungan 1-4 tahun atau denda Rp 100 juta-400 juta sesuai UU Ketenagakerjaan.
Bagaimana cara menghitung upah lembur?
Berdasarkan PP 35/2021: Untuk hari kerja, jam pertama lembur dibayar 1,5x upah/jam, jam-jam selanjutnya 2x. Untuk hari libur, 7 jam pertama 2x, jam ke-8 3x, jam ke-9-10 4x. Upah/jam = 1/173 dari upah sebulan.
Apakah THR wajib dibayarkan?
Wajib. Pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus berhak atas THR proporsional, dan yang sudah 12 bulan berhak THR penuh sebesar 1 bulan upah. Wajib dibayar maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apa beda upah nominal dan upah riil?
Upah nominal adalah jumlah uang yang diterima pekerja dalam rupiah. Upah riil adalah daya beli upah tersebut setelah disesuaikan dengan tingkat inflasi. Upah nominal naik 10% sementara inflasi 8% berarti upah riil hanya naik 2%.
Kesimpulan
Dari 12 definisi upah menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa upah adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diterima pekerja dari pemberi kerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan, ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Upah memiliki dimensi ekonomi, hukum, dan sosial yang saling terkait.
Sistem pengupahan yang adil dan transparan adalah fondasi hubungan industrial yang sehat. Bagi pekerja, memahami hak-hak terkait upah membantu menjamin kesejahteraan. Bagi pengusaha, mengelola pengupahan secara baik adalah investasi pada kepuasan dan loyalitas SDM. Bagi pemerintah, regulasi upah yang seimbang menjaga stabilitas sosial-ekonomi nasional.

















