1. Menurut Van vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
2. Menurut Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
3. Menurut Van der von
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antar badan yang satu dengan yang lain, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu Negara.
4. Menurut Logemann
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antar badan yang satu dengan yang lain, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu Negara.
5. Menurut Mac Iver
Menurut Mac Iver bahwa Negara itu sebagai suatu political orgaization,harus di bedakan dari ”masyarakat”.Negara itu suatu Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat.Negara itu organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.
6. Menurut Kusmandi pudjosewojo, S.H
Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan perlengkapan dari masyarakat hukum itu sendiri. (bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia)
7. Menurut Wade dan phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. (Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . )
8. Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
9. Menurut Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
10. Menurut Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara
11. Menurut Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
12. Menurut Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara
13. .Menurut J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga.
14. Menurut A.V. Dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan “as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “.Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
15. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets
Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
16. Menurut Prof. ANHOCIEZT
Hukum Tata Negara adalah peraturan –peraturan hukum yang dimana pejabat pemerinatahan dan kekuasaannya yang memiliki wewenang, batasan-batasan tersendiri untuk mengatur alat-alat perlengkapan Negara (yang mengatur segala aspek kehidupan individuindividu yang terdiri sejumlah orang yang berada pada negara).
17. Menurut Prins
Hukum Tata Negara mempelajari yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung tiap-tiap warga Negara. Hukum Tata Pemerintahan menitikberatkan kepada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan dan hanya penting bagi para spesialis saja.Menurut Prins Hukum Tata Negara mempelajari yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung tiap-tiap warga Negara. Hukum Tata Pemerintahan menitikberatkan kepada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan dan hanya penting bagi para spesialis saja.