Tampilkan postingan dengan label merugikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label merugikan. Tampilkan semua postingan

5 Definisi Kriminalitas Menurut Para Ahli

1. Menurut M.v.T

Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.

2. Menurut R. Susilo
  • Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
  • Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.

3. Menurut M. A. Elliat

Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.

4. Menurut Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro

Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya

5. Menurut Mr. W. A. Bonger

Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.

3 Definisi Malware Menurut Para Ahli

1. Menurut SANS Securing the Human
Malware adalah sebuah perangkat lunak atau sebuah program komputer yang dibuat dengan tujuan untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan si pengguna komputer.

2. Menurut Wikipedia
Malware adalah perangkat lunak komputer yang dibuat untuk melakukan penyusupan dengan tujuan untuk merusak sistem komputer.

3. Menurut Microsoft
Malware adalah istilah yang merujuk kepada sebuah perangkat lunak yang dapat membahayakan sistem komputer karena dirancang khusus untuk merusak atau melakukan tindakan yang tidak diinginkan pada suatu sistem komputer.