6 Definisi Adat Istiadat Menurut Para Ahli

 1. Menurut Soekanto 

Adat istiadat memiliki pengaruh dan ikatan kuat dalam masyarakat. Ikatan ini bergantung dan mendukung kebiasaan dalam masyarakat.



2. Menurut KBBI

Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan, sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Adat berasal dari bahasa Persia yang berarti kebiasaan; cara; penggunaan; upacara; observasi. Sementara itu, istiadat berasal dari bahasa Arab isti‘adah yang berarti permintaan kembali.


3. Menurut Perda Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pemberdayaan Pelestarian Adat dan Pembentukan Lembaga Adat, Adat istiadat adalah kebiasaan turun-temurun yang dilakukan berulang-ulang.


4. Menurut Jalaludi Tunsam 

Adat berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari “adah” yang memiliki arti cara atau kebiasaan.


5. Menurut Koen Cakraningrat 

Adat sebagai suatu bentuk perwujudan dari kebudayaan, yang digambarkan sebagai tata krama atau cara berperilaku.


6. Menurut Nasroen 

Adat istiadat merupakan sebuah sistem pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual oleh karena didasarkan pada:

Kemakmuran yang merata, Menyesuaikan diri dengan kenyataan, Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan. Meletakan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah, Kebersamaan dalam arti, seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang. Ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan juga pada nilai positif, teladan baik serta keadaan yang berkembang, Pertimbangan pertentangan yakni pertentangan dihadapi secara nyata dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan.


12 Definisi Nikah Menurut Para Ahli

1. Menurut Mardani Hukum Perkawinan Islam: di Dunia Islam Modern, (Yokyakarta: Graha Ilmu,2011), h. 4)

Nikah adalah mempunyai arti Al-Wath’i, Al-Dhommu, Al-Tadakhul, Al-jam’u atau ibarat ‘an al-wath aqd yang berarti bersetubuh, hubungan badan,berkumpul, jima’ dan akad.



2. Menurut Bachtiar (2004) 

Nikah atau Pernikahan adalah pintu bagi bertemunya dua hati dalam naungan pergaulan hidup yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama, yang di dalamnya terdapat berbagai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, bahagia, harmonis, serta mendapat keturunan.


3. Menurut Duvall dan Miller (1985)

Pernikahan adalah hubungan yang diketahui secara sosial dan monogamous, yaitu hubungan berpasangan antara satu wanita dan satu pria.


4. Menurut Goldberg 

Pernikahan atau Nikah merupakan suatu lembaga yang sangat populer dalam masyarakat, tetetapi sekaligus juga bukan suatu lembaga yang tahan uji. Pernikahan sebagai kesatuan tetap menjanjikan suatu keakraban yang bertahan lama dan bahkan abadi serta pelesatarian kebudayaan dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan interpersonal.


5. Menurut Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia., (Bandung:Alumni, 1982), h. 3

Nikah mengandung dua pengertian yaitu dalam arti yang sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz). Dalam pengertian yang sebenarnya kata nikah itu berarti berkumpul sedangkan dalam arti kiasan berarti aqad atau mengadakan perjanjian kawin.


6.Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Nomor 1 Tahun 1974) tentang Perkawinan.

Nikah adalah “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”



7. Menurut Hukum Islam 

Perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. 


8. Menurut Hasballah Thaib dan Marahalim Harahap, Hukum Keluarga Dalam Syariat Islam, (Universitas Al-Azhar, 2010), h. 4 

Nikah adalah “Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil”.


9. Menurut Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu akad dengan menggunakan lafadz nikāh atau zaūj, yang menyimpan arti memiliki. Artinya dengan pernikahan, seseorang dapat memiliki atau mendapatkan kesenangan dari pasangannya.


10. Menurut Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat I (Bandung: Pustaka Setia, 2001), 11

Nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj.


11. Menurut Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Bumi Aksara,1996), 1. 

Nikāh artinya perkawinan sedangkan aqād adalah perjanjian. Jadi nikāh adalah perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal.


12. Menurut Ulama Hanafiyah

Pernikahan atau perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki mut’āh dengan sengaja. Artinya, seseorang laki-laki dapat menguasai perempuan dengan seluruh anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan dan kepuasan.




 


5 Definisi Orang Kaya Menurut Para Ahli




1. Menurut Meta Lakshmi

Orang kaya adalah mereka yang punya perencanaan keuangan dengan baik dan benar


2. Menurut Robert T Kiyosaki

kaya adalah mempunyai passive income, Dimana ada pendapatan lain di samping pendapatan utama seseorang. Walaupun dilakukan tanpa bekerja, pundi-pundi uang yang dimiliki akan terus bertambah.


3. Menurut Anthony Robbins

Anthony membaginya menjadi dua, yakni financial freedom dan financial security. Pertama, financial freedom adalah kondisi keuangan dimana kamu memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan dan pengeluaran setiap bulannya. Kedua, financial security adalah kondisi keuangan seseorang dimana ia memiliki investasi cukup banyak dan relatif aman. Alhasil dia dapat mencukupi kebutuhan pribadi tanpa harus bekerja lagi.


4. Menurut Matthew Hamilton  

Kaya adalah kondisi seseorang ketika telah memiliki sumber daya keuangan yang cukup untuk berhenti bekerja kapan pun.


5. Menurut Dan Routh

Kekayaan sejati sama halnya dengan seberapa banyak kebebasan waktu yang dimiliki oleh seseorang.

12 Definisi Kredit Menurut Para Ahli





1. Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


2. Menurut Yulianto (2016) 

Kredit adalah Kemampuan dalam melakukan pembayaran sesuai janji yang telah disepakati dengan ditangguhkan pada suatu jangka waktu tertentu dalam mengadakan suatu pembelian atau pinjaman.


3. Menurut Irfan fahmi (2014:2)  

kredit adalah Dari bahasa latin yaitu “credere” yang artinya kepercayaan. Kredit dan kepercayaan (trust) ibarat sekeping mata logam yang tidak dapat dipisahkan. Suatu pemberian pinjaman diperlukan adanya kepercayaan, karena kepercayaan itu sangat mahal harganya.


4. Menurut  Hasibuan (2017)

Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang.


5. Menurut Raymond (Dki, Manurung & Marwansyah, 2017)

Kredit adalah Hak untuk menerima pembayaran pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang- barang.


6. Menurut Rolling G.Thomas 

Kredit adalah sebagai suatu kepercayaan dari si peminjam untuk membayar sejumlah uang di suatu hari masa yang akan datang.


7. Menurut Firdaus dan Ariyanti

Kredit adalah  sebuah reputasi yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia memperoleh uang, tenaga kerja atau pun berbagai barang.


8. Menurut Amir R. Batubara

kredit adalah sebagai bentuk pemberian prestasi dimana kontra prestasinya akan terjadi dengan sejumlah uang di masa yang akan datang.


9. Menurut Melayu S. P. Hasibuan

Kredit adalah merupakan bentuk dari semua jenis pinjaman yang nantinya sesuai waktu yang telah disepakati bersama, maka pinjaman ini harus dibayar oleh peminjam lengkap dengan bunga.



10. Menurut Muljono

Kredit adalah kemampuan untuk membeli atau meminjam dengan perjanjian yang disepakati bahwa pinjaman ini akan dibayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan.


11. Menurut Thomas Suyatno

Kredit adalah sebagai bentuk penyediaan uang dimana tagihannya disamakan atau disesuaikan berdasarkan apa yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pihak peminjam dan pihak yang meminjamkan.


12. Menurut Dr. Al-Ami Ahmad

Kredit adalah proses pembayaran hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan dan disetujui bersama.


7 Definisi Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli




1. Menurut Hasibuan (2017, p.10) 

Manajemen Sumber Daya Manusia adalah ilmu dan seni yang mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar aktif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.


2. Menurut MTE Hariandja

Sumber Daya Manusia adalah salah satu faktor yang paling utama pada suatu perusahaan dilihat dari faktor lainnya selain modal.


3. Menurut Herman Sofyandi ( 2013:6 ) 

Sumber Daya Manusia adalah suatu strategi dalam menerapkan fungsi – fungsi manajemen yaitu planning, organizing, leading dan controling, didalam setiap aktivitas atau fungsi operasional SDM mulai dari proses penarikan, seleksi, pelatihan dan pengembangan, penempatan yang meliputi promosi, demosi dan transfer, penilaian kinerja, pemberian kompensasi, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja, yang ditunjukkan bagi peningkatan kontribusi produktif dari SDM organisasi terhadap pencapaian tujuan organisasi secara lebih efektif dan efisien.


4. Menurut Marwansyah (2014:3) 

Sumber Daya manusia adalah pendayagunaan sumber daya manusia di dalam organisasi, yang dilakukan melalui fungsi-fungsi perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen dan seleksi, pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, pemberian kompensasi dan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hubungan industrial.


5. Menurut Edy Sutrisno (2016:6) 

Manajemen Sumber Daya adalah Kegiatan perencanaan, pengadaan, pengembangan, pemeliharaan, serta penggunaan SDM untuk mencapai tujuan baik secara individu maupun organisasi.


6. Menurut Kasmir (2016:25)

Manajemen Sumber Daya Manusia adalah: Proses pengelolaan manusia, melalui perencanaan, rekrutmen, seleksi, pelatihan, pengembangan, pemberian kompensasi, karier, keselamatan dan kesehatan serta menjaga hubungan industrial sampai pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan stakeholder.


7. Menurut Bintoro dan Daryanto (2017 : 15)

Manajemen sumber daya manusia adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.


5 Definisi Bipolar Menurut Para Ahli



1. Menurut Nevid, Rathus & Grene (2003)

Gangguan Bipolar adalah merupakan suatu gangguan yang ditandai dengan penuh mood antara rasa gembira yang ekstrem dan depresi yang parah. 


2. Menurut American Psyhchology Association (2000)

Gangguan Bipolar adalah gangguan yang disertai satu atau lebih episode manik atau hipomanik, lalu digantikan dengan episode selanjutnya yaitu episode depresi mayor yang memiliki jeda periode pada mood jika sudah normal.


3. Menurut Parks (2014)

Gangguan Bipolar adalah merupakan salah satu diantara gangguan mental yang serius dan dapat menyerang seseorang, sifatnya melumpuhkan disebut mania depresi.


4. Menurut Mintz (2015)

Gangguan Bipolar adalah sering dikaitkan dengan gangguan yang memiliki ciri yaitu naik turunnya mood, aktifitas dan energi  


5. Menurut Aliansi Gangguan Kejiwaan Nasional (NAMI) 

Gangguan Bipolar adalah gangguan yang ditandai oleh perubahan mood atau suasana perasaan yang parah. 

12 Definisi Upah Menurut Para Ahli


1. Menurut Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Upah adalah sebagai hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Bagian Kedua:Pengupahan)


2. Menurut Muchdarsyah Sinungan

Upah adalah pencerminan pendapatan nasional dalam bentukupah uang yang diterima oleh buruh sesuai dengan jumlah dan kualitas yang dicurahkan untuk pembuatan suatu produk. (Muchdarsyah Sinungan, Produktivitas Apa dan Bagaimana, Bumi Aksara, Jakarta, 2000,lm.90)


3. Menurut Sadono Sukirno

Upah adalah pembayaran atas jasa-jasa fisik yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha.(Sadono, Sukirno, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm.351)


4. Menurut Malayu SP. Hasibuan

Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada para pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya. (Malayu, SP, Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Gunung Agung, Jakarta, 1997, hlm.133)


5. Menurut Afzalur Rahman 

Upah adalah harga dari tenaga yang dibayar atas jasanya dalam produksi. (Afzalur Rahman, Dokrin Ekonomi Islam Jilid 2, PT. Dhana Bhakti Wakaf, Yogyakarta,1995, hlm. 361)


6. Menurut Hendri Anto

Upah (tsaman) adalah kompensasi atas jasa yang diberiakan seorang tenaga kerja. Perampasan terhadap upah adalah suatu perbuatan buruk yang akan mendapat ancaman siksa Allah. (Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islam, Ekonosia, Yogyakarta, 2003, Hlm. 227)


7. Menurut UU kecelakaan tahun 1974 No. 33 Pasal 7 ayat ( a) 

Upah dimaksudkan adalah tiap–tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti pekerjaan. (Heidjrachman Ranupandojo, Suad Husna, Manajemen Personalia, BPFE, Yogyakarta, 1984, Hlm. 128- 129)


8. Menurut Endang Dyah Widyastuti Dan Waridin 

Upah adalah suatu penghargaan atau balas jasa yang diberikan pengusaha kepada karyawannya atas pekerjaan atau jasa-jasanya kepada pengusaha dalam kurun waktu tertentu. Upah adalah pembayaran kerja untuk jangka pendek. Upah dibayarakan untuk pekerja yang terlibat dalam proses produksi baik langsung maupun tidak langsung.(Endang Dyah Widyastuti Dan Waridin,” Pengaruh Imbalan, Kondisi Fisik Lingkungan Dan Hubungan Antar Karyawan Terhadap Prestasi Kerja Tenaga Medis,” Ekobis, Vol. 17, No. 2, April, 2002, Hlm. 121)


9. Menurut Gitosudarmo (1995) 

Upah atau gaji pokok sebagai imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, yang penerimaannya bersifat rutin dan tetap setiap bulan walaupun tidak masuk kerja maka gaji akan tetap diterima secara penuh.


10. Menurut Hasibuan (1999) 

Upah atau gaji pokok sebagai balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan yang tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.


11. Menurut Handoko (1993) 

Upah atau gaji pokok sebagai pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang. Gaji pokok dikatakan sebagai imbalan balas jasa karena merupakan upaya organisasi dalam mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.


12. Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dalam (Normalitasi, 2012)

Upah diartikan sebagai suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberian kerja seseorang kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah maupun yang akan dilakukan.