6 Definisi Adat Istiadat Menurut Para Ahli

 1. Menurut Soekanto 

Adat istiadat memiliki pengaruh dan ikatan kuat dalam masyarakat. Ikatan ini bergantung dan mendukung kebiasaan dalam masyarakat.



2. Menurut KBBI

Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan, sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Adat berasal dari bahasa Persia yang berarti kebiasaan; cara; penggunaan; upacara; observasi. Sementara itu, istiadat berasal dari bahasa Arab isti‘adah yang berarti permintaan kembali.


3. Menurut Perda Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pemberdayaan Pelestarian Adat dan Pembentukan Lembaga Adat, Adat istiadat adalah kebiasaan turun-temurun yang dilakukan berulang-ulang.


4. Menurut Jalaludi Tunsam 

Adat berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari “adah” yang memiliki arti cara atau kebiasaan.


5. Menurut Koen Cakraningrat 

Adat sebagai suatu bentuk perwujudan dari kebudayaan, yang digambarkan sebagai tata krama atau cara berperilaku.


6. Menurut Nasroen 

Adat istiadat merupakan sebuah sistem pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual oleh karena didasarkan pada:

Kemakmuran yang merata, Menyesuaikan diri dengan kenyataan, Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan. Meletakan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah, Kebersamaan dalam arti, seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang. Ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan juga pada nilai positif, teladan baik serta keadaan yang berkembang, Pertimbangan pertentangan yakni pertentangan dihadapi secara nyata dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan.


12 Definisi Nikah Menurut Para Ahli

1. Menurut Mardani Hukum Perkawinan Islam: di Dunia Islam Modern, (Yokyakarta: Graha Ilmu,2011), h. 4)

Nikah adalah mempunyai arti Al-Wath’i, Al-Dhommu, Al-Tadakhul, Al-jam’u atau ibarat ‘an al-wath aqd yang berarti bersetubuh, hubungan badan,berkumpul, jima’ dan akad.



2. Menurut Bachtiar (2004) 

Nikah atau Pernikahan adalah pintu bagi bertemunya dua hati dalam naungan pergaulan hidup yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama, yang di dalamnya terdapat berbagai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, bahagia, harmonis, serta mendapat keturunan.


3. Menurut Duvall dan Miller (1985)

Pernikahan adalah hubungan yang diketahui secara sosial dan monogamous, yaitu hubungan berpasangan antara satu wanita dan satu pria.


4. Menurut Goldberg 

Pernikahan atau Nikah merupakan suatu lembaga yang sangat populer dalam masyarakat, tetetapi sekaligus juga bukan suatu lembaga yang tahan uji. Pernikahan sebagai kesatuan tetap menjanjikan suatu keakraban yang bertahan lama dan bahkan abadi serta pelesatarian kebudayaan dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan interpersonal.


5. Menurut Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia., (Bandung:Alumni, 1982), h. 3

Nikah mengandung dua pengertian yaitu dalam arti yang sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz). Dalam pengertian yang sebenarnya kata nikah itu berarti berkumpul sedangkan dalam arti kiasan berarti aqad atau mengadakan perjanjian kawin.


6.Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Nomor 1 Tahun 1974) tentang Perkawinan.

Nikah adalah “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”



7. Menurut Hukum Islam 

Perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. 


8. Menurut Hasballah Thaib dan Marahalim Harahap, Hukum Keluarga Dalam Syariat Islam, (Universitas Al-Azhar, 2010), h. 4 

Nikah adalah “Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil”.


9. Menurut Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu akad dengan menggunakan lafadz nikāh atau zaūj, yang menyimpan arti memiliki. Artinya dengan pernikahan, seseorang dapat memiliki atau mendapatkan kesenangan dari pasangannya.


10. Menurut Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat I (Bandung: Pustaka Setia, 2001), 11

Nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj.


11. Menurut Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Bumi Aksara,1996), 1. 

Nikāh artinya perkawinan sedangkan aqād adalah perjanjian. Jadi nikāh adalah perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal.


12. Menurut Ulama Hanafiyah

Pernikahan atau perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki mut’āh dengan sengaja. Artinya, seseorang laki-laki dapat menguasai perempuan dengan seluruh anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan dan kepuasan.