1. Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2. Menurut Yulianto (2016)
Kredit adalah Kemampuan dalam melakukan pembayaran sesuai janji yang telah disepakati dengan ditangguhkan pada suatu jangka waktu tertentu dalam mengadakan suatu pembelian atau pinjaman.
3. Menurut Irfan fahmi (2014:2)
kredit adalah Dari bahasa latin yaitu “credere” yang artinya kepercayaan. Kredit dan kepercayaan (trust) ibarat sekeping mata logam yang tidak dapat dipisahkan. Suatu pemberian pinjaman diperlukan adanya kepercayaan, karena kepercayaan itu sangat mahal harganya.
4. Menurut Hasibuan (2017)
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang.
5. Menurut Raymond (Dki, Manurung & Marwansyah, 2017)
Kredit adalah Hak untuk menerima pembayaran pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang- barang.
6. Menurut Rolling G.Thomas
Kredit adalah sebagai suatu kepercayaan dari si peminjam untuk membayar sejumlah uang di suatu hari masa yang akan datang.
7. Menurut Firdaus dan Ariyanti
Kredit adalah sebuah reputasi yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia memperoleh uang, tenaga kerja atau pun berbagai barang.
8. Menurut Amir R. Batubara
kredit adalah sebagai bentuk pemberian prestasi dimana kontra prestasinya akan terjadi dengan sejumlah uang di masa yang akan datang.
9. Menurut Melayu S. P. Hasibuan
Kredit adalah merupakan bentuk dari semua jenis pinjaman yang nantinya sesuai waktu yang telah disepakati bersama, maka pinjaman ini harus dibayar oleh peminjam lengkap dengan bunga.
10. Menurut Muljono
Kredit adalah kemampuan untuk membeli atau meminjam dengan perjanjian yang disepakati bahwa pinjaman ini akan dibayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan.
11. Menurut Thomas Suyatno
Kredit adalah sebagai bentuk penyediaan uang dimana tagihannya disamakan atau disesuaikan berdasarkan apa yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pihak peminjam dan pihak yang meminjamkan.
12. Menurut Dr. Al-Ami Ahmad
Kredit adalah proses pembayaran hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan dan disetujui bersama.