Tampilkan postingan dengan label Hukum dagang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dagang. Tampilkan semua postingan

6 Definisi Perdagangan Internasional Menurut Para Ahli

 



1. Menurut Serlika Aprita dan Rio Adhitya (2020)

Menurut Serlika Aprita dan Rio Adhitya dalam Buku Hukum Perdagangan Internasional (2020), M. Rafiqul Islam mengatakan jika perdagangan internasional memiliki hubungan erat dengan keuangan.


2. Menurut Wahono Diphayana (2018)

“Perdagangan internasional adalah transaksi bisnis antara pihak-pihak dari lebih satu negara. Contoh transaksi bisnis itu adalah ekspor-impor produk, pembelian bahan baku dari luar negeri, hingga investasi di negara lain”.


3. Menurut Huala Adolf

“Perdagangan internasional atau international trade adalah aktivitas tukar menukar atau jual beli antar negara sebagai upaya mendapatkan manfaat atau keuntungan”.


4. Menurut Lestari dan Setiawan

“Perdagangan internasional merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan penduduk dalam suatu negara dengan negara lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama”.


5. Menurut Basri dan Munandar

“Perdagangan internasional merupakan perdagangan yang terjadi karena negara memiliki sumber daya yang berbeda, dank arena adanya aktivitas produksi barang dalam jumlah besar”.


6. Menurut Halwani (2002) 

Perdagangan Internasional adalah pertukaran dalam arti perdagangan tenaga kerja dengan barang dan jasa lainnya, yang selanjutnya diikuti dengan perdagangan barang dan jasa sekarang (saat terjadinya transaksi) dengan kompensasi barang dan jasa di kemudian hari. Akhirnya berkembang hingga pertukaran antar negara atau internasional dengan aset-aset yang mengandung risiko seperti saham, valuta asing dan obligasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak bahkan semua negara yang terkait didalamnya sehingga memungkinkan setiap negara melakukan diversifikasi atau penganekaragaman kegiatan perdagangan yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.


10 Definisi Hukum Dagang Menurut Para Ahli

1. Menurut Sunaryati Hartono

Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.

2. Menurut H.M.N. Purwosutjipto :

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

3. Menurut Ahmad Ihsan

Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.

4. Menurut M. N. Tirtaamidjaja

Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt.

5. Menurut Munir Fuadi

Segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.

6. Menurut R. Soekardono 

Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.

7. Menurut Sri Redjeki Hartono 

Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.

8. Menurut J. van Kan dan J. h. Beekhuis

Hukum perniagaan adalah hukum mengenai perniagaan adalah rumpunan kaidahyang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan. Perniagaan secara yuridis berarti, membeli dan menjual dan mengadakan berbagai perjanjian, yang mempermudah dan memperkembangkan jual beli. Dengan demikian, hukum perniagaan adalah tidak lain dari sebagian dari hukum perikatan dan bahkan untuk sebagian besar hukum perjanjian.

9. Menurut CST. Kansil

Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.

10. Menurut R. Soekardono

Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.