Tampilkan postingan dengan label undang undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label undang undang. Tampilkan semua postingan

10 Definisi Sampah Menurut Para Ahli




1. Menurut WHO (World Health Organization)

Sampah merupakan suatu materi yang tidak digunakan, tidak terpakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia.


2. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008

Sampah adalah sisa kegiatan seharihari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. 


3. Menurut Purnama & Ciptomulyono (2011)

Sampah yang berasal dari kegiatan manusia, hewan dan alam akan mengakibatkan timbulan sampah di tempat sampah ataupun TPA. Timbulan sampah yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan beragamnya aktifitas ditengah semakin terbatasnya lahan merupakan masalah yang dihadapi oleh hampir sebagian kota-kota besar 


4. Menurut Azwar 

Sampah merupakan sebagian dari sesuatu yang tidak digunakan lagi, tidak disenangi, atau memang harus dibuang.


5. Menurut Tanjung Dr. M.Sc 

Sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula.


6. Menurut Radyastuti W. Prof If (1996)

Sampah adalah sumber daya yang tidak siap dipakai.


7. Menurut Panji Nugroho (2013)

Sampah adalah barang yang dianggap sudah tidak terpakai dan dibuang oleh pemilik/pemakai sebelumnya, tetapi bagi sebagian orang masih bisa dipakai jika dikelola dengan prosedur yang benar.


8. Menurut Hadiwiyoto

Sampah adalah istilah umum yang sering digunakan untuk menyatakan limbah padat. Sampah adalah sisa-sisa bahan yang mengalami perlakuan-perlakuan, baik karena telah sudah diambil bagian utamanya, atau karena pengolahan, atau karena sudah tidak ada manfaatnya yang ditinjau dari segi social ekonimis tidak ada harganya dan dari segi lingkungan dapat menyebabkan pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan hidup. (S. Hadiwiyoto, Penanganan dan Pemanfaatan Sampah, (Jakarta: Yayasan Idayu, 1983)


9. Menurut E. Colink (1996)

Sampah adalah bahan yang terbuang atau dibuang dari hasil aktifitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomi.


10. Menurut Tchobanoglous

Sampah padat adalah semua barang sisa yang ditimbulkan dari aktivitas manusia dan binatang yang secara normal padat dan dibuang ketika tidak dikehendaki atau sia-sia. (Tchobanoglous, Integrated Solid Waste Management. (Mc. Grw Hill: Kogakusha, 1993)



10 Definisi Desa Menurut Para Ahli




1. Desa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI 

Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan


2. Menurut Sutardjo Kartodikusumo 

Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. 


3. Menurut Saniyanti Nurmuharimah 

Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.


4. Menurut R. Bintarto (2010:6)

Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.


5. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


6. Menurut UU ditambahkan pada UU No. 22 Tahun 1999

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.


7. Menurut UU Nomor 6 tahun 2014 

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


8. Menurut H.A.W. Widjaja (2009:3) 

Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa.


9. Menurut Paul H. Landis 

Desa lebih lengkap dengan ciri-ciri yang melekat pada masyarkatnya


10. Menurut N.Daldjoeni (2011:4)

Desa dalam arti umum juga dapat dikatakan sebagai pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan pendudukaya bermata pencaharian dengan bertani atau bercocok tanam. (N.Daldjoeni, Interaksi Desa – Kota,(Jakarta : Rineka Cipta, 2011), hlm. 4)