10 Definisi Desa Menurut Para Ahli




1. Desa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI 

Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan


2. Menurut Sutardjo Kartodikusumo 

Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. 


3. Menurut Saniyanti Nurmuharimah 

Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.


4. Menurut R. Bintarto (2010:6)

Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.


5. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


6. Menurut UU ditambahkan pada UU No. 22 Tahun 1999

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.


7. Menurut UU Nomor 6 tahun 2014 

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


8. Menurut H.A.W. Widjaja (2009:3) 

Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa.


9. Menurut Paul H. Landis 

Desa lebih lengkap dengan ciri-ciri yang melekat pada masyarkatnya


10. Menurut N.Daldjoeni (2011:4)

Desa dalam arti umum juga dapat dikatakan sebagai pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan pendudukaya bermata pencaharian dengan bertani atau bercocok tanam. (N.Daldjoeni, Interaksi Desa – Kota,(Jakarta : Rineka Cipta, 2011), hlm. 4)