1. Menurut Prof. Mr. B. Terhaar Bzn(1930) berjudul Peradilan Landraad berdasarkan hukum tidak tertulis
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.”
2. Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
3. Menurut Dr. Sukanto, S.H.
Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
4. Menurut Mr. J.H.P. Bellefroit
Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
5. Menurut Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan – peraturan.”
6. Menurut Prof. Dr. Hazairin (1952) berjudul kesusilaan dan hukum
Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
7. Menurut Soeroyo Wignyodipuro, S.H
Hukum adat adalah suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum ( sanksi ).
8. Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
9. Menurut Bushar Muhammad
Hukum adat adalah terutama hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenai sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat, yaitu mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu, ialah yang terdiri dari lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, dan hakim.
10. Menurut van Dijk
Hukum adat itu adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasi dalam kalangan orang Indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing (orang Tionghoa, orang Arab dan lain-lain). Van Dijk lebih jauh menjelaskan bahwa baik antara adat dengan hukum adat merupakan hal yang bergandengan tangan (dua seiring) dan tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, tetapi hanya mungkin dibedakan sebagai adat-adat yang ada mempunyai mempunyai dan tidak mempunyai akibat hukum.