35 Definisi Negara Menurut Para Ahli

 


1. Menurut Prof. Miriam Budihardjo

Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan itu.


2. Menurut Prof. Nasroen

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup. Oleh sebab itu, harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.


3. Menurut Prof. Mr. Soenarko

Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dengan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.


4. Menurut Prof. Dr. Djokosoetono, SH.

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama


5. Menurut Prof. Farid S.

Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.


6. Menurut G. Pringgodigdo, SH.

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur – unsur tertentu.


7. Menurut Dr. Wiryono Projodikoro, SH.

Negara adalah suatu organisasi di atas kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah (teritori) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.


8. Menurut Prof. Dr. J. H. A Logemann

Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan.Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan – lapangan kerja tetap.


9. Menurut Harold J. Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat.


10. Menurut Hugo De Groot ( Grotius )

Negara merupakan ikatan – ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.


11. Menurut Phillimore

Negara adalah orang – orang yang secara permanen mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum – hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat istiadat di dalam suatu kebijaksanaan.


12. Menurut Jean Bodin

Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.


13.  Menurut Gettel

Negara adalah komunitas oknum – oknum secara permanen mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintah dan menjalankan hukum secara menyeluruh di dalam lingkungan.


14. Menurut Bellefroid

Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.


15. Menurut Karl Marx

Negara adalah alat kelas yang berkuasa ( kaum borjuis / kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat / buruh).


16. Menurut Woodrow Wilson

Negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.


17. Menurut Robert M. Mac Iver

Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat wilayah tertentu dengan berdasar sistem hukum.


18. Menurut George Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.


19. Menurut Otto Bauar

Negara adalah suatu kesatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.


20. Menurut Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


21. Menurut Mr. Kranenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.


22. Menurut Ernest Renan

Negara adalah satu gerombolan yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu.


23. Menurut G.W.F.Hegel

Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.


24. Menurut Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.


25. Menurut Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.


26. Menurut Hans Kelsen

Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.


27. Menurut Konvensi Montevideo

Negara adalah organisasi kesatuan ikatan masyarakat yang memiliki kekuasaan yang dibentuk oleh sesuatu bangsa tujuan mencapai cita – cita dan kepentingan bersama.


28. Menurut Teori Individualisme

Negara adalah suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian


29. Menurut Benedictus de Spinoza

Negara adalah susunan masyarakat yang kesatuan (integral) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarkat organis).


30. Menurut M. Solly Lubis. SH

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.


31. Menurut Plato

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.


32. Menurut Kranwer

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.


33. Menurut Leon Duguit

Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.


34. Menurut Ibnu Chaldun

Negara adalah masyarakat yang memiliki kewibawaan dan kekuasaan.


35. Menurut Sousseau dan John Locke

Negara adalah sebuah organisasi ataupun institusi dari hasil dari perjanjian masyarakat.