14 Definisi Konstitusi Menurut Para Ahli

 


1. Menurut K. C. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.


2. Menurut  Richard S. Kay

Konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.


3. Menurut Herman Heller

Konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.


4. Menurut E. C. Wade

Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.


5. Menurut Miriam Budiarjo

Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.


6. Menurut Chairul Anwar

Konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.


7. Menurut I Dewa Gede Atmadja

Konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual. Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Sementara dari segi konseptual, konstitusi adalah norma atau kaidah hukum yang mengkaji teks yang tersurat dan tersirat di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.


8. Menurut Ferdinand Lassalle

Konstitusi terbagi dalam 2 (dua) pengertian yakni pengertian sosiologis dan yuridis.

a. Dalam pengertian sosiologis atau politis (sociologische/ politische begriffe), konstitusi diartikan sebagai sintesis faktor-faktor kekuatan riil yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara (parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dsb).

b. Dalam pengertian yuridis (juridische begriff), konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.


9. Menurut O. Hood Phillips dan Paul Jackson

Konstitusi adalah suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan dan mengatur susunan dan kedudukan organ-organ negara, dan mengatur organ-organ negara tersebut dengan rakyatnya.


10. M.Solly Lubis, S.H. (2008) 

Istilah “konstitusi” berasal dari “consituer” (bahasa Perancis), yang berarti membentuk. Dengan pemakaian istilah konstitusi, yang dimaksud ialah pembentukan suatu Negara, atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. (Hukum Tata Negara, (Bandung: Mandar Maju), 2008, hal 37)


11. Menurut G.S. Diponolo Mengatakan 

Kata Konstitusi dalam bahasa Inggris dan Perancis “constitution” berasal dari bahasa latin “constitutio” yang kurang lebih berarti “dasar susunan badan”. Seperti halnya dengan manusia mempunyai konstitusi yaitu susunan bagian-bagian organ-organ yang masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsinya sendiri-sendiri tetapi bersama-sama merupakan suatu rangkaian kerja sama yang harmonis, begitupun halnya dengan Negara. Maka konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan badan politik yang bernama Negara. (Astim Riyanto, Teori Konstitusi)


12. Menurut Prof. Mr. A.A.H. Struycken 

Konstitusi adalah undang-undangyang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi daripada Negara


13. Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. (1977)

suatu konstitusi memuat suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar

yang bernama “negara”. Sendi-sendi itu tentunya harus kuat dan tidak akan mudah runtuh, agar bangunan “Negara” tetap berdiri, betapapun ada angin taufan. Maka peraturan yang termuat dalam konstitusi harus tahan uji, kalau ada serangan dari tangantangan jahil yang akan menggantikan sendi-sendi itu dengan tiang-tiang yang lain coraknya dan yang akan merubah wajah Negara sehingga bangunan yang asli dan molek menjadi jelek. (Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat,Jakarta:,1977, hal. 10.)


14. Menurut Prof. Usep Ranawidjaya, S.H. (1982)

 Menyatakan ada dua arti konstitusi, yaitu Konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit 

• Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian Negara, baik yang terdapat di dalam undang-undang

dasar, undang-undang organic, dan poeraturan perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Sebaliknya konstitusi dalam arti sempit, menurut sejarahnya dimaksudkan untuk memberi nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi Negara berserta cara kerjanya organisasi itu. Pengertian ini yang dimaksud konstitusi sama dengan undang-undang. (Lihat Usep Ranawidjaja, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya, Cetakan Kedua (Cetakan Pertama 1960), Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, hlm. 11)