1. Menurut Abdurrahman Qadir (2001:62)
Zakat berasal dari kata zaka yang bermakna al-numulu (menumbuhkan), al-ziyadah (menambah), al-barakah (memberkatkan), dan at-thahir (menyucikan).
2. Menurut Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan
3. Menurut Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam (367)
Zakat berarti hak wajib dalam harta yang khusus, yaitu hewan ternak, hasil bumi, uang tunai, barang dagangan, yang diperuntukkan bagi delapan golongan yang disebutkan di dalam surat At-Taubah pada waktu tertentu yaitu genap satu tahun, selain buah-buahan bahwa waktu panennya merupakan waktu yang diwajibkan.
4. Menurut Sayyid Sabiq (Fikih Sunnah juz 3)
Zakat ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin.
5. Menurut Sayyid Al-Imam Muhammad ibnu Ismail Al-Kahlany (Subulussalam : 120)
Zakat adalah sodaqoh wajib, shodaqoh sunat, nafakah, pemberian maaf dan hak.
6. Menurut Azhari Yusuf Qardhawi
Zakat juga menciptakan pertumbuhan buat orang-orang miskin. Zakat adalah cambuk ampuh yang membuat zakat tidak hanya menciptakan pertumbuhan material dan spiritual bagi orang-orang miskin tetapi juga mengembangkan jiwa dan kekayaan orang-orang kaya.
7. Menurut Ibnu Rusyd
Zakat adalah jumlah yang dikeluarkandari kekayaan, karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan.(Ibnu Rusyd (2007), Bidayatul Mujtahid, Jilid 1, terjemahan. Imam Ghazali , Jakarta: Pustaka Amani, Cet. ke-3, h. 549)
8. Menurut Yusuf Qardhawi
Zakat adalah ibadah yang diperuntukan memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan (miskin). (Qardawi, Yusuf (2011), Hukum Zakat,Jakarta: Litera Antarnusa)
9. Menurut Ibrahim ‘Usman asy-Sya’lan
Zakat lebih khusus yaitu memberikan hak milik harta kepada orang yang fakir yang muslim, bukan keturunan Hasyim dan bukan budak yang telah dimerdekakan oleh keturunan Hasyim, dengan syarat terlepasnya manfaat harta yang telah diberikan itu dari pihak semula, dari semua aspek karena Allah.(Ibrahim Usman Asy-Syar’lan (1981) Nizhamu Misa fi al-Zakah wa Tauzi’u al-Ghana’im . Riyad: Tp)
10. Menurut Ash Shiddiqy (1999)
Zakat adalah pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan yang tertentu. (Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy (1999), Pedoman Zakat, Pustaka Rizki Putra: Semarang)