Pers adalah pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah
2. Menurut Raden Mas Djokomono
Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda
3. Menurut Kustadi Suhandang
Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya. (Suhandang, Kustadi. 2004. Pengantar Jurnalistik : Seputar Organisasi, Produk, dan Kode Etik. Bandung: Nuansa)
4. Menurut Frederich S. Siebert
Pers ialah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyaratan publisistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memnuhi persyaratan publisistik yang tertentu.
5. Menurut Oemar Seno Adji
Pers yang terbagi atas dua yaitu ialah pers dalam arti yang sempit dan juga pers di dalam arti yang luas. Dimana dilam arti sempit ialah pers yang berartikan penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis. Sedangkan dalam artian yang luas pers ialah memancarkan sebuah pikiran atau juga gagasan serta perasaan seseorang baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis ataupun lisan yang menggunakan seluruh alat media komunikasi yang ada.
6. Menurut Mc. Luhan (1996)
Pers sebagai the extended of man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada momen yang bersamaan.
7. Menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Pers disebutkan bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi. Kegiatan jurnalistik ini dapat dilakukan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronika, maupun jenis media lain yang tersedia. (Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. LN.No.52 TLN.3387)
8. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia
Pers adalah usaha percetakan dan penerbitan;usaha pengumpulan dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radi; orang yang bergerak dalam penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi atau film.
9. Menurut George Fox Mott dalam New Survey of Journalism
Pers adalah pelayan atau penghubung masyarakat, pembimbing masyarakat, pembimbing dan penjual ilmu pengetahuan.
10. Menurut Wilbur Schramm
Pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka ditengah tengah mesyarakat. (Dalam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar)