Nikah atau pernikahan merupakan salah satu peristiwa terpenting dalam kehidupan manusia. Tidak hanya sebagai ikatan suci antara dua individu, pernikahan juga mengatur tatanan sosial, hukum, agama, dan kebudayaan. Lalu, apa sebenarnya pengertian nikah menurut para ahli, hukum positif Indonesia, maupun fikih Islam?
Artikel ini menyajikan kumpulan lengkap definisi nikah menurut para ahli dari berbagai sudut pandang — mulai dari Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), ulama fikih klasik dan kontemporer, hingga pakar hukum perdata Indonesia. Pembahasan dilengkapi dengan rukun, syarat sah, hukum, tujuan, dan hikmah nikah dalam kehidupan.
Pengertian Nikah Secara Umum
Secara etimologi, kata "nikah" berasal dari bahasa Arab nakaha-yankihu-nikahan yang berarti berkumpul, bergabung, atau ikatan. Dalam pengertian luas, nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi suami istri dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh agama dan negara.
Di Indonesia, pengertian nikah secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019) dan Kompilasi Hukum Islam. Sementara dalam konteks fikih, nikah dipandang sebagai ibadah yang memiliki dimensi ketuhanan sekaligus kemanusiaan.
Pernikahan tidak sekadar urusan dua orang, tetapi melibatkan dua keluarga dan masyarakat. Itulah mengapa banyak adat istiadat di Indonesia mengiringi prosesi pernikahan dengan ritual yang sarat nilai dan filosofi.
12 Definisi Nikah Menurut Para Ahli dan Sumber Hukum
1. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 1 UU Perkawinan mendefinisikan: "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Definisi ini menekankan tiga aspek: ikatan lahir batin, tujuan membentuk keluarga bahagia, dan dasar ketuhanan.
2. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 2 KHI menyebut: "Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah." KHI menempatkan nikah sebagai akad sakral yang bernilai ibadah.
3. Menurut Sayyid Sabiq
Ulama kontemporer Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah mendefinisikan nikah sebagai "salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk-Nya, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan." Bagi Sayyid Sabiq, nikah adalah cara Allah menciptakan dan melestarikan kehidupan dengan rasa kasih sayang.
4. Menurut Wahbah Az-Zuhaili
Pakar fikih kontemporer Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menyatakan nikah adalah akad yang membolehkan terjadinya hubungan suami istri antara seorang laki-laki dan perempuan selama tidak ada halangan syar'i. Ia menekankan dimensi legal-syar'i dari pernikahan.
5. Menurut Imam Syafi'i
Pendiri mazhab Syafi'i, Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, mendefinisikan nikah sebagai akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dan wanita, dengan menggunakan kata nikah atau tazwij. Definisi mazhab Syafi'i memfokuskan pada aspek akad sebagai pengubah hukum.
6. Menurut Imam Hanafi
Imam Abu Hanifah mendefinisikan nikah sebagai akad yang bermanfaat untuk memiliki kesenangan (milk al-mut'ah) secara sengaja. Mazhab Hanafi memandang nikah sebagai akad pertukaran dengan tujuan mendapat manfaat halal.
7. Menurut Soemiyati (1986)
Soemiyati dalam Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan mendefinisikan nikah sebagai perjanjian perikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan dasar suka rela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga.
8. Menurut Mahmud Yunus
Pakar pendidikan Islam Mahmud Yunus menjelaskan nikah sebagai akad antara calon suami dan istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat. Definisi ini menekankan pemenuhan kebutuhan biologis dalam koridor syariat.
9. Menurut Hilman Hadikusuma
Pakar hukum adat Hilman Hadikusuma mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan kelamin antara seorang pria dengan seorang wanita yang merupakan hubungan kekerabatan dan menjadi sarana pelangsung hidup keluarga dan masyarakat. Hadikusuma menambahkan dimensi kekerabatan dan keberlangsungan masyarakat.
10. Menurut Subekti (2003)
Pakar hukum perdata Prof. R. Subekti mendefinisikan perkawinan sebagai pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Definisi ini bersifat sekuler dan menekankan aspek legalitas serta kelanggengan.
11. Menurut R. Wirjono Prodjodikoro
R. Wirjono Prodjodikoro menjelaskan perkawinan sebagai hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Sang ahli memandang perkawinan dari perspektif sosiologis-yuridis.
12. Menurut Ali Afandi
Ali Afandi dalam Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian mendefinisikan perkawinan sebagai persetujuan kekeluargaan untuk membentuk hidup bersama yang lestari berdasarkan kasih sayang antara suami dan istri.
Hukum Nikah dalam Islam
Para ulama membagi hukum nikah menjadi lima kategori sesuai kondisi orang yang akan menikah:
- Wajib — bagi yang sudah mampu lahir batin dan dikhawatirkan jatuh ke perbuatan zina jika tidak menikah.
- Sunnah — bagi yang sudah mampu menikah dan berkeinginan, tanpa kekhawatiran jatuh ke maksiat.
- Mubah — bagi yang tidak ada motivasi kuat dan tidak khawatir terjerumus zina.
- Makruh — bagi yang belum mampu memberi nafkah lahir batin, tetapi tidak akan menyakiti pasangan.
- Haram — bagi yang berniat menyakiti atau menelantarkan pasangan setelah menikah.
Rukun dan Syarat Sah Nikah
Menurut jumhur ulama dan KHI, rukun nikah ada lima: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul. Adapun syarat sah pernikahan dalam Islam meliputi:
- Kedua mempelai beragama Islam (untuk pernikahan muslim).
- Bukan mahram satu sama lain.
- Wali nikah dari pihak perempuan ada dan memenuhi syarat.
- Kedua mempelai tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.
- Tidak dipaksa, harus atas dasar kerelaan kedua belah pihak.
- Adanya mahar (mas kawin) dari pihak laki-laki.
Untuk pemahaman lebih dalam tentang mas kawin, baca definisi mahar menurut para ahli.
Tujuan dan Hikmah Pernikahan
Berdasarkan QS Ar-Rum ayat 21 dan berbagai pandangan ulama, tujuan utama pernikahan antara lain:
- Mewujudkan ketenangan hidup (sakinah) dengan saling melengkapi antara suami istri.
- Menumbuhkan kasih sayang (mawaddah wa rahmah) sebagai pondasi keluarga harmonis.
- Melahirkan keturunan yang sah dan terdidik dalam nilai-nilai agama.
- Menjaga diri dari perbuatan zina dan menjaga kehormatan.
- Membentuk masyarakat yang teratur melalui institusi keluarga.
- Memperluas jaringan kekerabatan antara dua keluarga.
- Sarana ibadah dan pelaksanaan sunnah Rasulullah SAW.
Larangan dalam Pernikahan
UU Perkawinan dan KHI mengatur beberapa larangan menikah, antara lain:
- Pernikahan dengan mahram (saudara kandung, ibu/ayah, anak kandung, paman/bibi, saudara sepersusuan).
- Pernikahan poliandri (satu istri dengan banyak suami).
- Pernikahan saat masih terikat perkawinan sah lain (bagi wanita).
- Pernikahan beda agama (bagi muslim, dengan non-muslim selain Ahli Kitab — masih diperdebatkan).
- Pernikahan di bawah umur (minimal 19 tahun untuk pria dan wanita per UU 16/2019).
- Pernikahan dalam masa iddah.
FAQ Seputar Nikah
Apa perbedaan nikah dan kawin?
Secara teknis sama, tetapi "nikah" lebih bernuansa religius (berasal dari bahasa Arab dan sering dipakai dalam konteks Islam), sedangkan "kawin" adalah istilah Indonesia umum. UU 1/1974 memakai istilah "perkawinan" sebagai padanan netral.
Berapa batas usia minimal nikah di Indonesia?
Berdasarkan UU 16/2019 (revisi UU 1/1974), batas minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk pria maupun wanita. Untuk pernikahan di bawah usia tersebut, harus mendapat dispensasi dari Pengadilan.
Apakah pernikahan siri sah?
Pernikahan siri (tanpa pencatatan KUA) sah secara agama jika rukun dan syaratnya terpenuhi, tetapi tidak diakui negara. Akibatnya, istri dan anak tidak memiliki kekuatan hukum untuk warisan, akta lahir, dan perlindungan hukum lainnya.
Apa beda akad nikah dan resepsi?
Akad nikah adalah inti pernikahan — proses ijab kabul antara wali dan calon suami yang membuat pernikahan sah secara agama dan hukum. Resepsi adalah perayaan setelah akad, bersifat sosial-budaya dan tidak wajib menurut syariat.
Bisakah pernikahan dibatalkan?
Bisa, melalui pembatalan perkawinan (fasakh) di Pengadilan Agama jika ditemukan alasan hukum, seperti pemalsuan identitas, paksaan, atau pelanggaran syarat. Berbeda dengan cerai yang membubarkan perkawinan yang sah, pembatalan menyatakan perkawinan tidak pernah ada secara hukum.
Kesimpulan
Dari 12 definisi nikah menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita melalui akad yang sah menurut agama dan negara, dengan tujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Pernikahan bukan sekadar legalisasi hubungan, tetapi memiliki dimensi ibadah, kemanusiaan, sosial, dan kebudayaan.
Memahami pengertian, hukum, rukun, syarat, dan tujuan pernikahan akan membantu calon pasangan mempersiapkan diri secara matang sebelum menikah. Pernikahan yang dibangun di atas pemahaman dan kesiapan akan lebih kuat menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga.