14 Definisi Konstitusi Menurut Para Ahli

 


1. Menurut K. C. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.


2. Menurut  Richard S. Kay

Konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.


3. Menurut Herman Heller

Konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.


4. Menurut E. C. Wade

Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.


5. Menurut Miriam Budiarjo

Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.


6. Menurut Chairul Anwar

Konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.


7. Menurut I Dewa Gede Atmadja

Konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual. Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Sementara dari segi konseptual, konstitusi adalah norma atau kaidah hukum yang mengkaji teks yang tersurat dan tersirat di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.


8. Menurut Ferdinand Lassalle

Konstitusi terbagi dalam 2 (dua) pengertian yakni pengertian sosiologis dan yuridis.

a. Dalam pengertian sosiologis atau politis (sociologische/ politische begriffe), konstitusi diartikan sebagai sintesis faktor-faktor kekuatan riil yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara (parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dsb).

b. Dalam pengertian yuridis (juridische begriff), konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.


9. Menurut O. Hood Phillips dan Paul Jackson

Konstitusi adalah suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan dan mengatur susunan dan kedudukan organ-organ negara, dan mengatur organ-organ negara tersebut dengan rakyatnya.


10. M.Solly Lubis, S.H. (2008) 

Istilah “konstitusi” berasal dari “consituer” (bahasa Perancis), yang berarti membentuk. Dengan pemakaian istilah konstitusi, yang dimaksud ialah pembentukan suatu Negara, atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. (Hukum Tata Negara, (Bandung: Mandar Maju), 2008, hal 37)


11. Menurut G.S. Diponolo Mengatakan 

Kata Konstitusi dalam bahasa Inggris dan Perancis “constitution” berasal dari bahasa latin “constitutio” yang kurang lebih berarti “dasar susunan badan”. Seperti halnya dengan manusia mempunyai konstitusi yaitu susunan bagian-bagian organ-organ yang masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsinya sendiri-sendiri tetapi bersama-sama merupakan suatu rangkaian kerja sama yang harmonis, begitupun halnya dengan Negara. Maka konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan badan politik yang bernama Negara. (Astim Riyanto, Teori Konstitusi)


12. Menurut Prof. Mr. A.A.H. Struycken 

Konstitusi adalah undang-undangyang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi daripada Negara


13. Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. (1977)

suatu konstitusi memuat suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar

yang bernama “negara”. Sendi-sendi itu tentunya harus kuat dan tidak akan mudah runtuh, agar bangunan “Negara” tetap berdiri, betapapun ada angin taufan. Maka peraturan yang termuat dalam konstitusi harus tahan uji, kalau ada serangan dari tangantangan jahil yang akan menggantikan sendi-sendi itu dengan tiang-tiang yang lain coraknya dan yang akan merubah wajah Negara sehingga bangunan yang asli dan molek menjadi jelek. (Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat,Jakarta:,1977, hal. 10.)


14. Menurut Prof. Usep Ranawidjaya, S.H. (1982)

 Menyatakan ada dua arti konstitusi, yaitu Konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit 

• Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian Negara, baik yang terdapat di dalam undang-undang

dasar, undang-undang organic, dan poeraturan perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Sebaliknya konstitusi dalam arti sempit, menurut sejarahnya dimaksudkan untuk memberi nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi Negara berserta cara kerjanya organisasi itu. Pengertian ini yang dimaksud konstitusi sama dengan undang-undang. (Lihat Usep Ranawidjaja, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya, Cetakan Kedua (Cetakan Pertama 1960), Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, hlm. 11)


10 Definisi Hukum Adat Menurut Para Ahli

 


1. Menurut Prof. Mr. B. Terhaar Bzn(1930) berjudul Peradilan Landraad berdasarkan hukum tidak tertulis

Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.”


2. Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven

Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.


3. Menurut Dr. Sukanto, S.H.

Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.


4. Menurut Mr. J.H.P. Bellefroit

Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.


5. Menurut Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H

Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan – peraturan.”


6. Menurut Prof. Dr. Hazairin (1952) berjudul kesusilaan dan hukum

Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.


7. Menurut Soeroyo Wignyodipuro, S.H

Hukum adat adalah suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum ( sanksi ).


8. Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.


9. Menurut Bushar Muhammad

Hukum adat adalah terutama hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenai sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat, yaitu mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu, ialah yang terdiri dari lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, dan hakim.


10. Menurut van Dijk

Hukum adat itu adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasi dalam kalangan orang Indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing (orang Tionghoa, orang Arab dan lain-lain). Van Dijk lebih jauh menjelaskan bahwa baik antara adat dengan hukum adat merupakan hal yang bergandengan tangan (dua seiring) dan tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, tetapi hanya mungkin dibedakan sebagai adat-adat yang ada mempunyai mempunyai dan tidak mempunyai akibat hukum.


6 Definisi Perdagangan Internasional Menurut Para Ahli

 



1. Menurut Serlika Aprita dan Rio Adhitya (2020)

Menurut Serlika Aprita dan Rio Adhitya dalam Buku Hukum Perdagangan Internasional (2020), M. Rafiqul Islam mengatakan jika perdagangan internasional memiliki hubungan erat dengan keuangan.


2. Menurut Wahono Diphayana (2018)

“Perdagangan internasional adalah transaksi bisnis antara pihak-pihak dari lebih satu negara. Contoh transaksi bisnis itu adalah ekspor-impor produk, pembelian bahan baku dari luar negeri, hingga investasi di negara lain”.


3. Menurut Huala Adolf

“Perdagangan internasional atau international trade adalah aktivitas tukar menukar atau jual beli antar negara sebagai upaya mendapatkan manfaat atau keuntungan”.


4. Menurut Lestari dan Setiawan

“Perdagangan internasional merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan penduduk dalam suatu negara dengan negara lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama”.


5. Menurut Basri dan Munandar

“Perdagangan internasional merupakan perdagangan yang terjadi karena negara memiliki sumber daya yang berbeda, dank arena adanya aktivitas produksi barang dalam jumlah besar”.


6. Menurut Halwani (2002) 

Perdagangan Internasional adalah pertukaran dalam arti perdagangan tenaga kerja dengan barang dan jasa lainnya, yang selanjutnya diikuti dengan perdagangan barang dan jasa sekarang (saat terjadinya transaksi) dengan kompensasi barang dan jasa di kemudian hari. Akhirnya berkembang hingga pertukaran antar negara atau internasional dengan aset-aset yang mengandung risiko seperti saham, valuta asing dan obligasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak bahkan semua negara yang terkait didalamnya sehingga memungkinkan setiap negara melakukan diversifikasi atau penganekaragaman kegiatan perdagangan yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.


10 Definisi Hukum Dagang Menurut Para Ahli

1. Menurut Sunaryati Hartono

Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.

2. Menurut H.M.N. Purwosutjipto :

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

3. Menurut Ahmad Ihsan

Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.

4. Menurut M. N. Tirtaamidjaja

Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt.

5. Menurut Munir Fuadi

Segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.

6. Menurut R. Soekardono 

Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.

7. Menurut Sri Redjeki Hartono 

Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.

8. Menurut J. van Kan dan J. h. Beekhuis

Hukum perniagaan adalah hukum mengenai perniagaan adalah rumpunan kaidahyang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan. Perniagaan secara yuridis berarti, membeli dan menjual dan mengadakan berbagai perjanjian, yang mempermudah dan memperkembangkan jual beli. Dengan demikian, hukum perniagaan adalah tidak lain dari sebagian dari hukum perikatan dan bahkan untuk sebagian besar hukum perjanjian.

9. Menurut CST. Kansil

Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.

10. Menurut R. Soekardono

Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.





10 Definisi Hukum Menurut Para Ahli

1. Menurut Ernst Utrecht (2000)

Hukum adalah seorang pakar hukum asal Indonesia, mengutip dari buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2000) karya Prof. Chainur Arrasjid menyatakan bahwa hukum menurut Ernest Utrecht adalah: “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu”

2. Menurut Immanuel Kant

“Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain, dan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan” Dilansir dari Stanford Encyclopedia of Philosophy, Kant berpandangan manusia tergerak untuk bertindak di bawah hukum yang merupakan standar otoritatif dan mengikat secara perasaan yang mirip dengan kekaguman dan ketakutan. Bahwa manusia akan bertindak sesuai kehendaknya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral yang berlaku di masyarakat.

3. Menurut Mochtar Kusumaatmaja 

Beranggapan bahwa hukum adalah kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan pada keadilan. Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat untuk memelihara, melindungi, dan mengankan ketertiban dalam masyarakat. Selain mengemukakan konsep hukum, Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum untuk membantu segala macam proses perubahan dalam masyarakat sehingga dipandang sangat relevan.

4. Menurut EM Meyers 

Dalam bukunya yang berjudul De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht mengemukan bahwa hukum adalah kumpulan aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan-aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan kesusilaan dan juga bertujuan menjadi pedoman bagi penguasa negara.

5. Menurut Thomas Hobbes

Dilansir dari PathLegal India, Thomas Hobbes adalah seorang filsuf asal Inggris, dia beranggaan bahwa:

“Hukum adalah perekat formal yang menyatukan masyarakat yang pada dasarnya tidak teroganisir”

Sehingga hukum dipandang sebagai suatu aturan yang mengusai suatu masyarakat baik secara memaksa ataupun memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa.

6. Menurut JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

“Hukum adalah pertauran-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap perturan tesebut akan berakibat diambilnya tindakan berbebntuk hukuman”

7. Menurut Hans Kelsen

Hans Kelsen adalah seorang filsuf Eropa yang menggagas pengertian hukum sebagai teori hukum murni. Kelsen berpendapat bahwa hukum adalah norma-norma yang yang berisi kondisi dan konsekuensi dalam suatu tindakan. Konsekuensi pelanggaran hukum tersebut dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa.

8. Menurut Van Apeldoorn

Hukum adalah peraturan yang menghubungkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku serta pergaulan manusia dan bertujuan untuk mencapai perdamaian.

9. Menurut John Austin (1989)

“Hukum adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya”.

Roger BM Cotterell dalam buku berjudul The Politics of Jurisprudence: A Critical Introduction to Legal Philosophy (1989) menyebutkan bahwa konsep hukum Austin menjelaskan adanya kedudukan di dalamnya. Bahwa manusia yang lebih superior di bidang politik akan menentukan hukum bagi yang lebih inferior.

10. Menurut Aristoteles

Aristoteles adalah seorang filsuf terkenal asal Yunani, ia mendefinisikan hukum menjadi dua yaitu tertentu dan hukum universal. Dilansir dari Law Explorer, hukum tertentu adalah aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan. Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.


 


 

2 Definisi TCP/IP Menurut Para Ahli

1. Menurut Kozierok (2005), Transmission Control Protocol / Internet Protocop (TCP/IP) adalah satu set standar aturan komunikasi data yang digunakan dalam proses transfer data dari satu komputer ke komputer lain di dalam jaringan komputer tanpa melihat perbedaan jenis hardware

2. Menurut Forouzan dan Chung Fegan (2007, pp 43 - 46), TCP/IP adalah sebuah hierarki protokol yang terdiri dari modul - modul yang interaktif, dimana masing - masing modul tersebut mempunyai fungsionalitas yang sangat spesifik

14 Definisi Media Menurut Para Ahli

1. Menurut Gerlach Dan Ely “Dalam Ibrahim, 1982:3”
Orang, material atau kejadian yang dapat menciptakan kondisi sehingga memungkinkan siswa dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang baru dalam pengertian meliputi buku, guru dan lingkungan sekolah.

2. Menurut Blake Dan Horalsen ” Dalam Latuheru “1988:11”
Saluran komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan antara sumber “pemberi pesan” dengan penerima pesan.

3. Menurut Degeng “1989:142”
Komponen strategi penyampaian yang dapat dimuati pesan yang akan disampaikan kepada pembelajaran bisa berupa alat, bahan dan orang.

4. Menurut Sadiman, dkk “2002:6”
Media sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dan pengiriman pesan kepada penerima pesan, sehingga dapat merangsang pildran, perasaan, perhatianm dan minat serta perhatian siswa sedemikian rupa, yang sehingga proses belajar mengajar berlangsung dengan efektif dan efesien sesuai dengan yang diharapkan.

5. Menurut Gagne Dan Briggs “Dalam Arsyad, 2002:4”
Alat yang secara fisik digunakan untuk menyampaikan isi materi yang terdiri antara lain buku, tape-recoder, kaset, video kamera, video recoder, film, slide, foto, gambar, grafik, televisi dan komputer.

6. Menurut Arsyad, 2002 “Sadiman dkk “1990”
Mengatakan bahwa media “bentuk jamak dari kata medium” yang merupakan kata yang berasal dari bahasa katuin medius, yang secara harfiah berarti “tengah” “perantara” atau “pengantar”. Oleh karena itu, media dapat diartikan sebagai perantara atau pengantar pesan dari pengirim ke penerima pesan. Media dapat berupa sesuatu bahan “sofware” dan/atau alat “hardware”.

7. Menurut Gerlach & Ely “Dalam Arsyad, 2002”
Mengatakan bahwa media jika dipahami secara garis besar ialah manusia, materi atau kejadian yang membangun kondisi yang menyebabkan siswa mampu memperoleh pengetahuan, keterampilan atau sikap. Jadi menurut pengertian ini, guru teman sebaya, buku teks, lingkungan sekolah dan luar sekolah bagi seorang siswa merupakan media.

8. Menurut Buku Pengatar Ilmu Komunikasi “Cangara, 2006:119”
Media merupakan alat atau saran yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak. Ada beberapa pakar psikologi memandang bahwa dalam komunikasi antar manusia, maka media yang paling dominasi dalam berkomunikasi adalah pancaindera manusia seperti mata dan telinga. Pesan-pesan yang diterima selanjutnya oleh pancaindera selanjutnya diproses oleh pikiran manusia untuk mengontrol dan menentukan sikapnya terhadap sesuatu, sebelum dinayatakan dalam tindakan.

9. Menurut AECT ” Association of Education and Communication Technology
Mengatakan bahwa media sebagai segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan dan informasi.

10. Menurut Syaiful Bahri Djamarah
Menurutnya media adalah alat bantu apa saja yang dapat dijadikan sebagai penyalur pesan guna mencapai tujuan.

11. Menurut Schram
Menurutnya media ialah teknologi pembawa pesan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran.

12. Menurut NEA ” National Education Asociation”
Menurut media merupakan saran komunikasi dalam bentuk cetak maupun audio visual, termasuk teknologi perangkat kerasnya.

13. Menurut Briggs
Menurutnya media ialah alat untuk memberikan perangsang bagi siswa supaya terjadi proses belajar.

14. Menurut Miarso
Menurutnya media ialah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan siswa untuk belajar.