1. Walter Laqueur (Laqueur, 1977):
Terorisme adalah penggunaan kekuatan secara tidak sah untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Target terorisme adalah masyarakat sipil yang tidak bersalah/berdosa. Unsur utama terorisme adalah penggunaan kekerasan
2. James H. Wolfe:
Menjelaskan beberapa karakteristik yang bisa dikategorikan sebagai terorisme, yaitu (Wolfe, 1987):
* Tindakan terorisme tidak selamanya harus bermotif politis
* Sasaran terorisme dapat berupa sipil (masyarakat, fasilitas umum) maupun non-sipil (pejabat dan petugas negara, fasilitas negara)
* Aksi terorisme ditujukan untuk mengintimidasi dan mempengaruhi kebijakan pemerintahan
. Aksi terorisme dilakukan melalui tindakan-tindakan yang tidak menghormati hukum dan etika internasional
3. Manullang:
Terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu oleh banyak hal, seperti; pertentangan (pemahaman) agama, ideologi dan etnis, kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi masyarakat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme.