6 Definisi Perdagangan Internasional Menurut Para Ahli

 



1. Menurut Serlika Aprita dan Rio Adhitya (2020)

Menurut Serlika Aprita dan Rio Adhitya dalam Buku Hukum Perdagangan Internasional (2020), M. Rafiqul Islam mengatakan jika perdagangan internasional memiliki hubungan erat dengan keuangan.


2. Menurut Wahono Diphayana (2018)

“Perdagangan internasional adalah transaksi bisnis antara pihak-pihak dari lebih satu negara. Contoh transaksi bisnis itu adalah ekspor-impor produk, pembelian bahan baku dari luar negeri, hingga investasi di negara lain”.


3. Menurut Huala Adolf

“Perdagangan internasional atau international trade adalah aktivitas tukar menukar atau jual beli antar negara sebagai upaya mendapatkan manfaat atau keuntungan”.


4. Menurut Lestari dan Setiawan

“Perdagangan internasional merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan penduduk dalam suatu negara dengan negara lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama”.


5. Menurut Basri dan Munandar

“Perdagangan internasional merupakan perdagangan yang terjadi karena negara memiliki sumber daya yang berbeda, dank arena adanya aktivitas produksi barang dalam jumlah besar”.


6. Menurut Halwani (2002) 

Perdagangan Internasional adalah pertukaran dalam arti perdagangan tenaga kerja dengan barang dan jasa lainnya, yang selanjutnya diikuti dengan perdagangan barang dan jasa sekarang (saat terjadinya transaksi) dengan kompensasi barang dan jasa di kemudian hari. Akhirnya berkembang hingga pertukaran antar negara atau internasional dengan aset-aset yang mengandung risiko seperti saham, valuta asing dan obligasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak bahkan semua negara yang terkait didalamnya sehingga memungkinkan setiap negara melakukan diversifikasi atau penganekaragaman kegiatan perdagangan yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.


10 Definisi Hukum Dagang Menurut Para Ahli

1. Menurut Sunaryati Hartono

Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.

2. Menurut H.M.N. Purwosutjipto :

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

3. Menurut Ahmad Ihsan

Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.

4. Menurut M. N. Tirtaamidjaja

Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt.

5. Menurut Munir Fuadi

Segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.

6. Menurut R. Soekardono 

Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.

7. Menurut Sri Redjeki Hartono 

Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.

8. Menurut J. van Kan dan J. h. Beekhuis

Hukum perniagaan adalah hukum mengenai perniagaan adalah rumpunan kaidahyang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan. Perniagaan secara yuridis berarti, membeli dan menjual dan mengadakan berbagai perjanjian, yang mempermudah dan memperkembangkan jual beli. Dengan demikian, hukum perniagaan adalah tidak lain dari sebagian dari hukum perikatan dan bahkan untuk sebagian besar hukum perjanjian.

9. Menurut CST. Kansil

Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.

10. Menurut R. Soekardono

Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.





10 Definisi Hukum Menurut Para Ahli

1. Menurut Ernst Utrecht (2000)

Hukum adalah seorang pakar hukum asal Indonesia, mengutip dari buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2000) karya Prof. Chainur Arrasjid menyatakan bahwa hukum menurut Ernest Utrecht adalah: “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu”

2. Menurut Immanuel Kant

“Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain, dan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan” Dilansir dari Stanford Encyclopedia of Philosophy, Kant berpandangan manusia tergerak untuk bertindak di bawah hukum yang merupakan standar otoritatif dan mengikat secara perasaan yang mirip dengan kekaguman dan ketakutan. Bahwa manusia akan bertindak sesuai kehendaknya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral yang berlaku di masyarakat.

3. Menurut Mochtar Kusumaatmaja 

Beranggapan bahwa hukum adalah kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan pada keadilan. Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat untuk memelihara, melindungi, dan mengankan ketertiban dalam masyarakat. Selain mengemukakan konsep hukum, Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum untuk membantu segala macam proses perubahan dalam masyarakat sehingga dipandang sangat relevan.

4. Menurut EM Meyers 

Dalam bukunya yang berjudul De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht mengemukan bahwa hukum adalah kumpulan aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan-aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan kesusilaan dan juga bertujuan menjadi pedoman bagi penguasa negara.

5. Menurut Thomas Hobbes

Dilansir dari PathLegal India, Thomas Hobbes adalah seorang filsuf asal Inggris, dia beranggaan bahwa:

“Hukum adalah perekat formal yang menyatukan masyarakat yang pada dasarnya tidak teroganisir”

Sehingga hukum dipandang sebagai suatu aturan yang mengusai suatu masyarakat baik secara memaksa ataupun memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa.

6. Menurut JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

“Hukum adalah pertauran-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap perturan tesebut akan berakibat diambilnya tindakan berbebntuk hukuman”

7. Menurut Hans Kelsen

Hans Kelsen adalah seorang filsuf Eropa yang menggagas pengertian hukum sebagai teori hukum murni. Kelsen berpendapat bahwa hukum adalah norma-norma yang yang berisi kondisi dan konsekuensi dalam suatu tindakan. Konsekuensi pelanggaran hukum tersebut dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa.

8. Menurut Van Apeldoorn

Hukum adalah peraturan yang menghubungkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku serta pergaulan manusia dan bertujuan untuk mencapai perdamaian.

9. Menurut John Austin (1989)

“Hukum adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya”.

Roger BM Cotterell dalam buku berjudul The Politics of Jurisprudence: A Critical Introduction to Legal Philosophy (1989) menyebutkan bahwa konsep hukum Austin menjelaskan adanya kedudukan di dalamnya. Bahwa manusia yang lebih superior di bidang politik akan menentukan hukum bagi yang lebih inferior.

10. Menurut Aristoteles

Aristoteles adalah seorang filsuf terkenal asal Yunani, ia mendefinisikan hukum menjadi dua yaitu tertentu dan hukum universal. Dilansir dari Law Explorer, hukum tertentu adalah aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan. Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.


 


 

2 Definisi TCP/IP Menurut Para Ahli

1. Menurut Kozierok (2005), Transmission Control Protocol / Internet Protocop (TCP/IP) adalah satu set standar aturan komunikasi data yang digunakan dalam proses transfer data dari satu komputer ke komputer lain di dalam jaringan komputer tanpa melihat perbedaan jenis hardware

2. Menurut Forouzan dan Chung Fegan (2007, pp 43 - 46), TCP/IP adalah sebuah hierarki protokol yang terdiri dari modul - modul yang interaktif, dimana masing - masing modul tersebut mempunyai fungsionalitas yang sangat spesifik

14 Definisi Media Menurut Para Ahli

1. Menurut Gerlach Dan Ely “Dalam Ibrahim, 1982:3”
Orang, material atau kejadian yang dapat menciptakan kondisi sehingga memungkinkan siswa dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang baru dalam pengertian meliputi buku, guru dan lingkungan sekolah.

2. Menurut Blake Dan Horalsen ” Dalam Latuheru “1988:11”
Saluran komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan antara sumber “pemberi pesan” dengan penerima pesan.

3. Menurut Degeng “1989:142”
Komponen strategi penyampaian yang dapat dimuati pesan yang akan disampaikan kepada pembelajaran bisa berupa alat, bahan dan orang.

4. Menurut Sadiman, dkk “2002:6”
Media sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dan pengiriman pesan kepada penerima pesan, sehingga dapat merangsang pildran, perasaan, perhatianm dan minat serta perhatian siswa sedemikian rupa, yang sehingga proses belajar mengajar berlangsung dengan efektif dan efesien sesuai dengan yang diharapkan.

5. Menurut Gagne Dan Briggs “Dalam Arsyad, 2002:4”
Alat yang secara fisik digunakan untuk menyampaikan isi materi yang terdiri antara lain buku, tape-recoder, kaset, video kamera, video recoder, film, slide, foto, gambar, grafik, televisi dan komputer.

6. Menurut Arsyad, 2002 “Sadiman dkk “1990”
Mengatakan bahwa media “bentuk jamak dari kata medium” yang merupakan kata yang berasal dari bahasa katuin medius, yang secara harfiah berarti “tengah” “perantara” atau “pengantar”. Oleh karena itu, media dapat diartikan sebagai perantara atau pengantar pesan dari pengirim ke penerima pesan. Media dapat berupa sesuatu bahan “sofware” dan/atau alat “hardware”.

7. Menurut Gerlach & Ely “Dalam Arsyad, 2002”
Mengatakan bahwa media jika dipahami secara garis besar ialah manusia, materi atau kejadian yang membangun kondisi yang menyebabkan siswa mampu memperoleh pengetahuan, keterampilan atau sikap. Jadi menurut pengertian ini, guru teman sebaya, buku teks, lingkungan sekolah dan luar sekolah bagi seorang siswa merupakan media.

8. Menurut Buku Pengatar Ilmu Komunikasi “Cangara, 2006:119”
Media merupakan alat atau saran yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak. Ada beberapa pakar psikologi memandang bahwa dalam komunikasi antar manusia, maka media yang paling dominasi dalam berkomunikasi adalah pancaindera manusia seperti mata dan telinga. Pesan-pesan yang diterima selanjutnya oleh pancaindera selanjutnya diproses oleh pikiran manusia untuk mengontrol dan menentukan sikapnya terhadap sesuatu, sebelum dinayatakan dalam tindakan.

9. Menurut AECT ” Association of Education and Communication Technology
Mengatakan bahwa media sebagai segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan dan informasi.

10. Menurut Syaiful Bahri Djamarah
Menurutnya media adalah alat bantu apa saja yang dapat dijadikan sebagai penyalur pesan guna mencapai tujuan.

11. Menurut Schram
Menurutnya media ialah teknologi pembawa pesan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran.

12. Menurut NEA ” National Education Asociation”
Menurut media merupakan saran komunikasi dalam bentuk cetak maupun audio visual, termasuk teknologi perangkat kerasnya.

13. Menurut Briggs
Menurutnya media ialah alat untuk memberikan perangsang bagi siswa supaya terjadi proses belajar.

14. Menurut Miarso
Menurutnya media ialah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan siswa untuk belajar.

2 Definisi Komunikasi Data Menurut Para Ahli

1. Suryadi (2003)
komunikasi data adalah merupakan bagian dari teknologi komunikasi yang secara khusus berkenaan dengan transmisi atau pemindahan data dan informasi di antara komputer dan piranti-piranti yang lain dalam bentuk digital yang dikirimkan melalui media komunikasi data


2. Webopedia
Konikasi data adalah protokol untuk pertukaran file melalui jaringan internet


7 Definisi Buku Teks Menurut Para Ahli

1. Hall Quest dalam Tarigan, 2009:12
“buku teks adalah rekaman pikiran rasial yang disusun buat maksud-maksud dan tujuan-tujuan intruksional”.


2. Lange dalam Tarigan, 2009:12
“buku teks adalah buku standar/buku setiap cabang khusus studi” dan dapat terdiri atas dua tipe, yaitu buku pokok/utama dan suplemen/tambahan. 


3. Bacon dalam Tarigan, 2009:12
“buku teks adalah buku yang dirancang buat penggunaan di kelas, dengan cermat disusun dan disiapkan oleh para pakar atau para ahli bidang itu dan diperlengkapi dengan 8 sarana-sarana pengajaran yang sesuai dan serasi”. 


4. Buckingham dalam Tarigan, 2009:12
“buku teks adalah sarana belajar yang biasa digunakan di sekolah-sekolah dan di perguruan tinggi untuk menunjang suatu program pengajaran”. 


5. Menurut Crowther, 1995: 1234
"buku teks dijelaskan sebagai a book giving instruction in a subject used especially in schools (buku yang memberikan petunjuk dalam sebuah pelajaran, khususnya disekolah)".


6. Menurut Tarigan dan Tarigan, 1986: 13
"buku teks adalah buku pelajaran dalam bidang studi tertentu yang merupakan buku standar yang disusun oleh pakar dalam bidangnya untuk maksud-maksud dan tujuan instruksional yang dilengkapi dengan sarana pengajaran yang serasi dan mudah dipahami oleh pemakainya disekolah maupun diperguruan tinggi sehingga dapat menunjang sesuatu program pengajaran".

7. Menurut Buckingham, 1958 :1523
"buku teks adalah sarana belajar yang digunakna disekolah-sekolah dan di perguruan tinggi untuk menunjang suatu program pengajaran".