1. Menurut Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Upah adalah sebagai hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Bagian Kedua:Pengupahan)
2. Menurut Muchdarsyah Sinungan
Upah adalah pencerminan pendapatan nasional dalam bentukupah uang yang diterima oleh buruh sesuai dengan jumlah dan kualitas yang dicurahkan untuk pembuatan suatu produk. (Muchdarsyah Sinungan, Produktivitas Apa dan Bagaimana, Bumi Aksara, Jakarta, 2000,lm.90)
3. Menurut Sadono Sukirno
Upah adalah pembayaran atas jasa-jasa fisik yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha.(Sadono, Sukirno, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm.351)
4. Menurut Malayu SP. Hasibuan
Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada para pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya. (Malayu, SP, Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Gunung Agung, Jakarta, 1997, hlm.133)
5. Menurut Afzalur Rahman
Upah adalah harga dari tenaga yang dibayar atas jasanya dalam produksi. (Afzalur Rahman, Dokrin Ekonomi Islam Jilid 2, PT. Dhana Bhakti Wakaf, Yogyakarta,1995, hlm. 361)
6. Menurut Hendri Anto
Upah (tsaman) adalah kompensasi atas jasa yang diberiakan seorang tenaga kerja. Perampasan terhadap upah adalah suatu perbuatan buruk yang akan mendapat ancaman siksa Allah. (Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islam, Ekonosia, Yogyakarta, 2003, Hlm. 227)
7. Menurut UU kecelakaan tahun 1974 No. 33 Pasal 7 ayat ( a)
Upah dimaksudkan adalah tiap–tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti pekerjaan. (Heidjrachman Ranupandojo, Suad Husna, Manajemen Personalia, BPFE, Yogyakarta, 1984, Hlm. 128- 129)
8. Menurut Endang Dyah Widyastuti Dan Waridin
Upah adalah suatu penghargaan atau balas jasa yang diberikan pengusaha kepada karyawannya atas pekerjaan atau jasa-jasanya kepada pengusaha dalam kurun waktu tertentu. Upah adalah pembayaran kerja untuk jangka pendek. Upah dibayarakan untuk pekerja yang terlibat dalam proses produksi baik langsung maupun tidak langsung.(Endang Dyah Widyastuti Dan Waridin,” Pengaruh Imbalan, Kondisi Fisik Lingkungan Dan Hubungan Antar Karyawan Terhadap Prestasi Kerja Tenaga Medis,” Ekobis, Vol. 17, No. 2, April, 2002, Hlm. 121)
9. Menurut Gitosudarmo (1995)
Upah atau gaji pokok sebagai imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, yang penerimaannya bersifat rutin dan tetap setiap bulan walaupun tidak masuk kerja maka gaji akan tetap diterima secara penuh.
10. Menurut Hasibuan (1999)
Upah atau gaji pokok sebagai balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan yang tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.
11. Menurut Handoko (1993)
Upah atau gaji pokok sebagai pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang. Gaji pokok dikatakan sebagai imbalan balas jasa karena merupakan upaya organisasi dalam mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
12. Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dalam (Normalitasi, 2012)
Upah diartikan sebagai suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberian kerja seseorang kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah maupun yang akan dilakukan.